Konten dari Pengguna

Cara Cek KITAS Online dengan Mudah, Hanya dari HP

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek kitas online. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek kitas online. Foto: Unsplash

Cara cek KITAS online bisa dilakukan lewat ponsel, laptop, maupun komputer. KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. KITAS ini diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal sementara di Indonesia.

Agar mendapatkan izin ini, WNA harus memiliki pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempatnya bekerja. Jangka waktu KITAS terdiri dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. KITAS bisa diperpanjang satu tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja yang Dapat Diberikan Izin Tinggal Terbatas?

Ada beberapa ketentuan mengenai pemberian KITAS. Lantas, siapa saja yang dapat diberikan izin tinggal terbatas? Dikutip dari laman Kemendagri, KITAS diberikan pada:

  • Orang asing yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Anak dari orang asing yang menikah secara sah dengan WNI

  • Anak yang lahir di wilayah Indonesia saat ayah atau ibunya terdaftar sebagai pemegang KITAS

  • WNA yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan

  • Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • WNA yang melakukan pekerjaan singkat

Cara Cek KITAS Online

Ilustrasi cara cek kitas online. Foto: Unsplash

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mempunyai izin tinggal.

Adapun izin tinggal keimigrasian yang bisa didapat oleh orang asing meliputi Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.

Bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal dan ingin mengurus perpanjangan, cek status permohonan KITAS, atau hal lainnya bisa dengan cara mengakses laman izintinggal-online.imigrasi.go.id.

Berikut adalah cara cek KITAS online selengkapnya:

  1. Buka peramban lalu kunjungi laman izintinggal-online.imigrasi.go.id.

  2. Klik ikon tiga garis di pojok kanan atas.

  3. Lalu pilih ‘Manajemen Layanan’ untuk cek KITAS online. Sementara jika ingin melakukan pengajuan baru, perpanjangan, alih status, perubahan data, dan layanan lainnya, pilih menu ‘IT Online’.

  4. Cara cek KITAS online bisa dilakukan dengan masukkan nomor permohonan.

  5. Kemudian masukkan nomor Paspor.

  6. Setelah itu masukkan kode captcha dengan benar, lalu klik Cari.

  7. Selesai, tunggu beberapa saat dan sistem akan menampilkan status KITAS online kamu.

Penyebab KITAS Berakhir

Pada dasarnya KITAS memiliki jangka waktu tertentu. Apabila izin berakhir, secara otomatis WNA sudah tidak mengantongi izin di wilayah Indonesia. Selain karena jangka waktu KITAS sudah habis, berikut beberapa penyebab lain KITAS berakhir:

  • Kembali ke negara asalnya dan tidak ada maksud lagi untuk datang ke wilayah Indonesia

  • Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya

  • Sudah mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia

  • Masa berlaku KITAS sudah berakhir

  • KITAS beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap

  • KITAS dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk

  • WNA mengalami deportasi

  • Meninggal dunia

Itu dia cara cek KITAS online di situs web resmi imigrasi dan informasi penting lainnya. Semoga bermanfaat!

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apakah yang dimaksud dengan KITAS?

chevron-down

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan dokumen untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal sementara di Indonesia.

Berapa lama masa berlaku KITAS?

chevron-down

Jangka waktu KITAS terdiri dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. KITAS bisa diperpanjang 1 tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara memperpanjang KITAS?

chevron-down

Kunjungi laman izintinggal-online.imigrasi.go.id, lalu klik ikon tiga garis di pojok kanan atas, Selanjutnya klik ‘IT Online’ dan pilih ‘Perpanjangan’.