Konten dari Pengguna

Cara Cek KJP Plus Tahap 2 2026 Online dan Jadwal Pencairannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara cek KJP Plus Tahap 2 2026. Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara cek KJP Plus Tahap 2 2026. Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Mengetahui cara cek KJP Plus Tahap 2 2026 sangat penting bagi para penerima manfaat agar bisa memastikan jadwal pencairannya.

Proses pemeriksaannya tergolong mudah, karena dapat dilakukan secara daring melalui portal yang disediakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Warga Jakarta cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dan memilih tahapan tahun yang sesuai pada sistem tersebut. Langkah praktis ini memudahkan orang tua maupun peserta didik untuk memantau hak bantuan pendidikannya secara akurat.

Cara Cek KJP Plus Tahap 2 2026

Ilustrasi memahami cara cek KJP Plus Tahap 2 2026. Foto: Pexels

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melihat status penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2026:

1. Kunjungi Portal JakEdu

Akses situs resmi JakEdu melalui tautan (link) edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/. Portal yang dikelola Disdik DKI Jakarta ini menghadirkan fitur pemeriksaan data bantuan pendidikan secara praktis.

2. Temukan Menu KJP

Pilih menu KJP, lalu masyarakat dapat memasukkan 16 angka NIK peserta didik di kolom pencarian bansos KJP Plus yang disiapkan. Pilih kategori KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026, lalu klik tombol Cek NIK demi memvalidasi data siswa.

3. Data Penerima Ditampilkan

Sistem selanjutnya bakal menyajikan detail informasi lengkap, meliputi nama siswa, instansi sekolah, cabang, hingga waktu pemeriksaan. Laporan status kepesertaan juga ditampilkan secara terbuka guna memberi kepastian penerimaan bantuan bagi murid.

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 2026

Berdasarkan penjelasan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta di Instagram @upt.p4op, Sabtu, 5 September 2025, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Gelombang 1 untuk alokasi Juli dilaksanakan secara bertahap sejak Jumat, 4 September 2026.

Terdapat total sebanyak 661.209 siswa yang menjadi sasaran penerima bantuan pendidikan pada gelombang ini, meliputi 328.145 siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).

Selanjutnya, ada 171.366 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).

Untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), tercatat 53.612 orang.

Lalu, 103.820 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 4.266 siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga bakal mendapatkan bantuan dana KJP Plus Tahap 2 Gelombang 1 2026.

Lebih lanjut, Disdik DKI Jakarta menjelaskan bahwa Bank Jakarta selaku mitra penyalur dana perlu membuka rekening serta mencetak buku tabungan dan kartu debit Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bagi penerima baru.

Setelah itu, bank masih harus mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan kartu debit ATM tersebut. Setelah kedua dokumen diterima, Bank Jakarta bakal mentransfer langsung dana KJP Plus Tahap 2 2026 ke rekening siswa.

Tahap KJP Plus Tahap 2 Gelombang 2 2026

Melalui unggahan yang sama di Instagram, Disdik DKI Jakarta turut menguraikan ketentuan mengenai pencairan KJP Plus Tahap 2 Gelombang 2 2026, meliputi:

  • Peserta lanjutan yang datanya memerlukan pemeriksaan ulang tidak serta-merta dicoret dari kepesertaan KJP Plus, tetapi akan diproses melalui tahap verifikasi lanjutan.

  • Validasi ini diselenggarakan demi memastikan keabsahan kondisi di lapangan.

  • Pendaftar baru yang sedang dalam tahap peninjauan lapangan akan disahkan begitu kelengkapan data dan dokumennya terbukti memenuhi syarat.

  • Peserta yang dinyatakan lolos kualifikasi bakal dimasukkan ke dalam penetapan gelombang 2.

  • Penerima KJP Plus Tahap 2 2026 di Gelombang 1 maupun 2 sama-sama memperoleh hak dana bantuan untuk periode satu semester.

“Perbedaan gelombang bukan karena perbedaan jumlah bantuan, tetapi karena waktu penyelesaian verifikasi yang berbeda,” tulis @upt.p4op.

Baca Juga: PIP SMK September 2026 Kapan Cair? Ini Penjelasan dan Cara Ceknya

(MDP)