
Cara cek KTP sudah terdaftar di Dukcapil cukup mudah. Sekarang kamu bisa melakukannya secara online tanpa harus mengunjungi Dukcapil. KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas penduduk Indonesia yang wajib dimiliki oleh penduduk usia 17 tahun ke atas.
Penggunaan KTP sendiri penting bagi masyarakat Indonesia. Kartu identitas tersebut berfungsi untuk pembuatan SIM, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya. KTP juga berfungsi sebagai tanda pengenal saat kita bepergian.
Tidak hanya itu, KTP sangat penting di masa pandemi seperti ini. Pasalnya, berbagai tes dan vaksin Covid-19 sudah terdaftar di KTP. NIK KTP juga digunakan untuk validasi agar kita bisa melacak perjalanan kita.
Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas maupun masyarakat yang memiliki perubahan data, diimbau untuk segera melakukan pembuatan KTP. Mengutip dari website resmi Kementerian Dalam Negeri , Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan untuk segera melaporkan data kependudukan baik itu adanya perubahan maupun peristiwa kependudukan. Yang termasuk ke dalam peristiwa kependudukan yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, pindah, dan peristiwa sejenisnya.
Bagi kamu yang sudah memperbarui atau baru saja membuat KTP, harap mengecek kembali apakah NIK kamu sudah terdaftar di dinas penduduk atau belum. Berikut langkah yang dapat kamu ikuti untuk mengecek KTP di Dukcapil secara online.
Cara KTP Sudah Terdaftar di Dukcapil Secara Online

1. Melalui Website
Apabila kamu ingin mengecek KTP yang sudah terdaftar melalui website, pastikan kamu mengetahui website dukcapil setempat. Contohnya seperti kependudukan.jogjaprov.go.id atau disdukcapil.bandung.go.id.
Selanjutnya akan tersedia kolom untuk mengisi informasi diri serta KTP. Kamu akan diminta mengisi NIK, Nama Lengkap, Provinsi, Kota atau Kabupaten, serta memilih kecamatan. Pastikan informasi data diri sesuai dengan yang tertera di KTP.
2. Melalui E-mail
Kamu bisa mengecek apakah KTP sudah terdaftar melalui email (e-mail). Kamu dapat mengirimkan pesan tersebut ke alamat Disdukcapil pusat yaitu [email protected]
Masukkan format berikut untuk menulis pesan ke Disdukcapil pusat. #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan di badan email
3. Melalui WhatsApp
Kamu juga dapat melakukan verifikasi KTP melalui web dengan menggunakan WhatsApp dan menghubungi nomor pusat Dukcapil di 08118005373. Cara ini termasuk mudah karena kamu tinggal membuka aplikasi WhatsApp di handphone dan mengirimkan pesan ke nomor pusat Dukcapil dengan format pesan KTP, NIK, Kelurahan/Kabupaten/Kabupaten/Kota.
Sekian informasi mengenai cara mengecek KTP sudah terdaftar di Dukcapil. Pastikan untuk segera membuat atau memperbaharui identitas kamu apabila ada perubahan data di Dukcapil terdekat. Semoga bermanfaat!