Cara Cek Merek Dagang yang Praktis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek merek dagang dapat kamu lakukan dengan mudah tanpa ribet. Dengan bermodalkan ponsel pintar yang sudah terhubung dengan jaringan internet, kini masyarakat bisa mengecek merek dagang dan jasa secara daring tanpa perlu mengunjungi kantor lembaga yang berwenang.
Merek dagang merupakan istilah yang merujuk pada nama dari sebuah produk yang dibuat atau diproduksi oleh suatu perusahaan. Sementara merek jasa adalah nama dari suatu layanan jasa yang ditawarkan oleh suatu perusahaan.
Sebagai informasi, merek dagang dan jasa dilindungi oleh hukum agar hak-hak yang berkaitan dengan suatu merek dapat terjaga. Dengan begitu, suatu bisnis memiliki wewenang penuh terhadap mereknya.
Jika kamu baru terjun di dunia bisnis, dan sedang membuat merek dagang, ada baiknya kamu berhati-hati dalam memilih nama produk agar tidak berpotensi melanggar hak cipta.
Pengertian Merek Dagang dan Jasa
A. B. Susanto, Himawan Wijarnako dalam buku yang berjudul Power Branding: Membangun Merek Unggul dan Organisasi Pendukungnya memaparkan soal definisi merek dagang.
Menurutnya, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan suatu barang dengan jenis barang lainnya.
Merek jasa ialah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Sementara, pengertian merek berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.
Fungsi Merek Dagang dan Jasa
Mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut penjelasan terkait fungsi merek dagang dan jasa:
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
Jaminan atas mutu barangnya.
Penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan.
Cara Cek Merek Dagang dan Jasa
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyediakan situs pengecekan secara online untuk merek dagang dan jasa yang telah terdaftar. Berikut cara cek merek dagang dan jasa secara online melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual:
Buka situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI pdki-indonesia.dgip.go.id.
Jika sudah berhasil mengunjungi situsnya, pilihlah menu "Merek" pada pilihan menu.
Setelah itu, masukkan merek dagang atau jasa yang ingin dicek.
Selanjutnya, pilih tombol "Cek" dan tunggu beberapa saat.
Lalu, situs tersebut akan menampilkan daftar merek merek.
Jika tidak terdapat daftar merek, kemungkinan nama merek yang dimasukkan pada kolom pencarian belum terdaftar.
Semoga bermanfaat!
(AAG)
