news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cara Cek Merek yang Terdaftar di BPOM

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
12 Juni 2021 5:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPOM. Dok: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPOM. Dok: Pixabay
ADVERTISEMENT
Cara cek merek yang terdaftar di BPOM bisa dilakukan dengan mudah. Dengan mengetahui apakah suatu merek produk sudah terdaftar atau belum di BPOM, maka kita dapat lebih waspada dalam menggunakan suatu produk tersebut.
ADVERTISEMENT
BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga ini memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) dengan tugas utama, yaitu untuk mengawasi seluruh peredaran obat dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini adalah cara cek merek yang sudah terdaftar di BPOM.

Cara Cek Produk BPOM secara Online

1. Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id.
2. Input nama merek, nama produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia, kemudian klik tombol "Cari".
3. Setelah itu, semua produk dengan nama merek atau nama produk yang berkaitan akan ditampilkan.
Jika kamu ingin mengecek merek produk yang ditarik dari pasaran karena masih akan diperiksa atau karena berbahaya, berikut langkahnya:
ADVERTISEMENT
1. Kunjungi situs resmi dari BPOM, yakni www.pom.go.id.
2. Klik bagian "Daftar Produk".
3. Klik "Produk Ditarik".
4. Setelah masuk di bagian "Produk Ditarik", akan ada bagian Produk, Anda bisa memilih pencarian yang dikehendaki, mulai dari obat hingga pangan.
5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini, Anda bisa memilih dengan menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar.
6. Jika sudah menentukan apa yang dimaksud, tinggal klik, nanti akan muncul produk-produk yang ditarik oleh BPOM, yang disertai alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran. Selain itu Anda juga bisa mengadukan salah satu produk.

Cara Melaporkan Pengaduan ke BPOM

• Kunjungi situs resmi dari BPOM, yakni www.pom.go.id.
• Klik bagian "Layanan Online".
ADVERTISEMENT
• Klik bagian "Layanan Pengaduan Konsumen".
• Setelah itu, akan muncul keterangan terkait Layanan Pengaduan Konsumen.
Kosmetik, salah satu produk yang mereknya perlu tercatat BPOM. Dok. Pexels

Fungsi BPOM

Fungsi utama lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan juga Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 yaitu
• Fungsi BPOM sebagai pengawas obat dan makanan.
• Penyusunan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan.
• Pelaksanaan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan.
• Penyusunan dan juga penetapan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum Pengawasan dan Selama Produk Beredar.
• Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar.
• Koordinasi pengawasan obat dan makanan terhadap instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
• Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di sektor pengawasan obat dan makanan.
• Penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di dalam sektor pengawasan obat dan makanan.
• Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi.
• Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPOM.
• Pengawasan atas pelaksanaan tugas di sekitar lingkungan BPOM.
• Pelaksanaan yang bersifat substantif terhadap unsur organisasi di lingkungan BPOM.
BPOM juga memastikan pengawasan produk pada saat sebelum dan juga selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin obat dan makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, dan juga mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
(AMP)