Cara Cek NIK Penerima BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Linknya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengetahui cara cek NIK penerima BSU Kemnaker Rp900 ribu merupakan hal penting yang perlu dipahami oleh para pekerja demi memastikan haknya. Memahami langkah-langkah ini dapat memudahkan tenaga kerja dalam memantau status kepesertaannya.
Informasi tersebut menjadi krusial agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak melewatkan kesempatan memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal keempat 2026. Melalui pemeriksaan ini, tenaga kerja bisa memastikan waktu penyaluran dan statusnya.
Link Cek NIK Penerima BSU Kemnaker Rp900 Ribu
Berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Instagram @kemnaker, Rabu, 14 Oktober 2026, kabar mengenai penyaluran BSU 2026 akan disampaikan. Pemberitahuan tersebut bakal disebarkan melalui jalur publikasi sah milik pemerintah.
Maka dari itu, publik diharapkan senantiasa waspada terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan diri sebagai agen penyalur. Di samping itu, buruh dimintau untuk selalu curiga pada tautan (link) yang menawarkan pencairan BSU.
Tenaga kerja juga disarankan memantau portal Kemnaker secara rutin pada laman bsu.kemnaker.go.id demi memastikan status dan jadwal penyaluran. Kendati demikian, Kemnaker menyatakan situs web tersebut sampai sekarang masih belum dapat dibuka.
“Untuk BSU 2026, tunggu pengumuman resmi dari Kemnaker ya!” tulis @kemnaker.
Cara Cek NIK Penerima BSU Kemnaker Rp900 Ribu
Merujuk pada penerapan BSU tahun 2025, berikut petunjuk untuk memeriksa daftar penerima BSU melalui situs resmi Kemnaker:
1. Akses Portal BSU Kemnaker
Tahap pertama dapat dijalankan dengan mengakses portal resmi Kemnaker melalui pranala bsu.kemnaker.go.id. Tiap pemohon wajib memastikan alamat halaman web yang dibuka telah tepat demi mencegah ancaman penipuan.
2. Isikan NIK
Tahap selanjutnya, isikan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan cermat bersama kode verifikasi captcha yang ditampilkan. Usai semua entri data terisi akurat, pilih tombol "Cek Status" guna menjalankan pencarian.
3. Perhatikan Informasi
Tunggu sejenak sampai sistem menyajikan hasil pemeriksaan status kepesertaan. Amatilah setiap rincian pemberitahuan yang tampak pada layar, baik mengenai konfirmasi status penerima bantuan maupun arahan mengisi kelengkapan informasi rekening bank.
Syarat Penerima BSU Kemnaker
Mengacu pada implementasi tahun lalu, regulasi terkait mekanisme pembagian BSU ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, di bawah ini merupakan persyaratan penerima BSU pada 2025:
Tenaga kerja berkewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah berdasarkan 16 angka NIK.
Anggota aktif pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di bawah pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Mempunyai pendapatan tiap bulan maksimal senilai Rp3,5 juta.
Diutamakan bagi karyawan yang tidak terdata sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Apakah BSU 2026 Rp900 Ribu Sudah Cair? Ini Penjelasannya
(MDP)
