Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Cara Cek No BPOM Produk dengan Mudah
1 Juli 2021 5:44 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:46 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah cara cek no BPOM produk yang bisa kamu lakukan secara online.
Cara Cek No BPOM secara Online
1. Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id.
2. Input nama merek, nama produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia, kemudian klik tombol "Cari".
3. Setelah itu, semua produk dengan nama merek atau nama produk yang berkaitan akan ditampilkan.
Jika kamu ingin mengecek merek produk yang ditarik dari pasaran karena masih akan diperiksa atau karena berbahaya, berikut langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi milik BPOM , yakni www.pom.go.id.
2. Klik bagian "Daftar Produk".
3. Klik "Produk Ditarik".
4. Setelah masuk di bagian "Produk Ditarik", akan ada bagian Produk, Anda bisa memilih pencarian yang dikehendaki, mulai dari obat hingga pangan.
ADVERTISEMENT
5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini, Anda bisa memilih dengan menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar.
6. Jika sudah menentukan apa yang dimaksud, tinggal klik, nanti akan muncul produk-produk yang ditarik oleh BPOM, yang disertai alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran. Selain itu Anda juga bisa mengadukan salah satu produk.
Fungsi BPOM
Fungsi utama lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan juga Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 yaitu:
ADVERTISEMENT
BPOM juga akan memastikan pengawasan produk pada saat sebelum dan juga selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin obat dan makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, juga mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
(AMP)