Konten dari Pengguna

Cara Cek No BPOM Produk dengan Mudah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
1 Juli 2021 5:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara cek no BPOM. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Cara cek no BPOM. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Cara cek no BPOM produk sudah bisa kamu lakukan dengan mudah. BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga ini memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) dengan tugas utamanya yaitu untuk mengawasi seluruh peredaran obat dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah cara cek no BPOM produk yang bisa kamu lakukan secara online.

Cara Cek No BPOM secara Online

1. Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id.
2. Input nama merek, nama produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia, kemudian klik tombol "Cari".
3. Setelah itu, semua produk dengan nama merek atau nama produk yang berkaitan akan ditampilkan.
Jika kamu ingin mengecek merek produk yang ditarik dari pasaran karena masih akan diperiksa atau karena berbahaya, berikut langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi milik BPOM, yakni www.pom.go.id.
2. Klik bagian "Daftar Produk".
3. Klik "Produk Ditarik".
4. Setelah masuk di bagian "Produk Ditarik", akan ada bagian Produk, Anda bisa memilih pencarian yang dikehendaki, mulai dari obat hingga pangan.
ADVERTISEMENT
5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini, Anda bisa memilih dengan menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar.
6. Jika sudah menentukan apa yang dimaksud, tinggal klik, nanti akan muncul produk-produk yang ditarik oleh BPOM, yang disertai alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran. Selain itu Anda juga bisa mengadukan salah satu produk.
Cara cek no BPOM. Foto: Pexels

Fungsi BPOM

Fungsi utama lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan juga Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 yaitu:
ADVERTISEMENT
BPOM juga akan memastikan pengawasan produk pada saat sebelum dan juga selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin obat dan makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, juga mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
(AMP)