Cara Cek Nomor BPOM Melalui Situs Web

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini sudah terdapat cara cek no BPOM produk secara daring. Metode tersebut bisa dilakukan melalui situs web resmi BPOM. Dengan cara ini, kamu bisa melihat apakah suatu produk sudah terdaftar atau belum di BPOM.
Dengan mengetahui apakah suatu produk sudah terdaftar atau belum, kamu bisa lebih berhati-hati saat menggunakan suatu produk. Sebab, terkadang ada suatu produk yang telah diedarkan, tetapi belum memenuhi persyaratan dari BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi peredaran obat dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Lembaga ini serupa dengan European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA).
Cara Cek No BPOM Melalui Situs Web
Untuk mencari tahu cara cek no BPOM lewat situs web, simak langkah-langkah selengkapnya berikut ini.
Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id.
Input nama merek, nama produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia, kemudian klik tombol "Cari".
Setelah itu, semua produk dengan nama merek atau nama produk yang berkaitan akan ditampilkan.
Apabila kamu ingin mengecek merek produk yang ditarik dari pasaran karena masih dikaji atau mengandung bahan yang tak diperbolehkan, berikut langkah-langkahnya.
Kunjungi situs resmi milik BPOM di www.pom.go.id.
Klik bagian "Daftar Produk".
Klik "Produk Ditarik".
Setelah masuk di bagian "Produk Ditarik", pada bagian Produk, kamu bisa memilih pencarian yang dikehendaki, mulai dari obat hingga pangan.
Di kolom pencarian, kamu bisa mengetikkan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar.
Jika sudah menentukan produk yang dicari tekan klik.
Laman akan memunculkan produk-produk yang ditarik BPOM, disertai alasan produk ditarik dari pasaran.
Fungsi BPOM
Fungsi utama lembaga BPOM telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018. Berikut fungsi BPOM menurut isi peraturan tersebut:
Sebagai pengawas obat dan makanan.
Menyusun kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan obat dan makanan.
Melaksanakan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan obat dan makanan.
Menyusun dan juga menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum pengawasan dan selama produk beredar.
Melaksanakan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar.
Melakukan koordinasi pengawasan obat dan makanan terhadap instansi pemerintah.
Memberi bimbingan teknis dan supervisi di sektor pengawasan obat dan makanan.
Menindak pelanggaran peraturan perundang-undangan di dalam sektor pengawasan obat dan makanan.
Berkoordinasi mengenai pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi.
Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPOM.
Mengawasi pelaksanaan tugas di sekitar lingkungan BPOM.
Melaksanakan kegiatan yang bersifat substantif terhadap unsur organisasi di lingkungan BPOM.
(AMP)
