Konten dari Pengguna

Cara Cek Nomor Jamsostek Lama dengan Mudah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
4 Agustus 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara cek nomor jamsostek lama. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek nomor jamsostek lama. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Lupa nomor Jamsostek lama akan sangat merepotkan ketika kamu membutuhkannya dalam keadaan mendesak. Untuk itu, kamu memerlukan informasi cara cek nomor Jamsostek lama dengan mudah dan cepat.
ADVERTISEMENT
Jamsostek merupakan jenis asuransi wajib yang merupakan hak dasar pekerja dalam rangka mewujudkan rasa adil, sejahtera, makmur, maupun pemerataan.
Dikutip dari buku yang berjudul Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman terbitan Niaga Swadaya, Jamsostek merupakan program pemerintah terhadap pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 19992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kemudian pada 2014, Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya memiliki beberapa program yang memiliki fungsi dan manfaat serupa seperti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Bagi pekerja yang sebelumnya telah memiliki atau telah menjadi anggota Jamsostek, biasanya secara otomatis keanggotaan mereka akan berpindah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Peserta yang terdaftar pada Jamsostek maupun BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan kartu yang berisi nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Nomor ini merupakan urutan nomor yang wajib disimpan oleh pesertanya.
Lantas bagaimana jika lupa nomor jamsostek lama? Jangan khawatir, ada solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Simak penjelasan berikut sampai habis untuk mengetahui cara cek nomor Jamsostek lama dengan cepat dan mudah.

Cara Cek Nomor Jamsostek Lama

Ilustrasi cara cek nomor jamsostek lama. Foto: Unsplash.
Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, tutorial atau cara cek nomor Jamsostek lama bisa melalui aplikasi BPJSTKU, memanfaatkan layanan kontak BPJS Ketenagakerjaan lewat media sosial, dan layanan call center, atau datang langsung ke kantor cabang. Berikut penjelasan lengkapnya.

Menggunakan aplikasi BPJSTKU

Cara pertama untuk cek nomor Jamsostek lama adalah menggunakan aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh gratis di Playstore dan Appstore.
ADVERTISEMENT
Selain mengecek nomor Jamsostek, kamu juga bisa mengetahui informasi lainnya seperti jumlah saldo, nama peserta, biaya iuran, dan lainnya.

Melalui media sosial BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek nomor Jamsostek selanjutnya adalah dengan memanfaatkan layanan kontak sosial BPJS Ketenagakerjaan lewat media sosial resminya.
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat cek nomor Jamsostek lama. Berikut kontak layanan yang bisa dihubungi
Selain media sosial di atas, kamu juga bisa menghubungi kontak WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan di nomor 0813800707175.

Melalui Call Center BPJS

Cara cek nomor Jamsostek lama selanjutnya, yaitu dengan menghubungi call center atau pusat panggilan BPJS Ketenagakerjaan.
Kamu bisa melakukan panggilan ke nomor telepon 175. Selanjutnya, kamu akan tersambung dengan petugas call center BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan panggilan, pastikan kamu memiliki pulsa yang cukup karena panggilan tersebut akan dikenakan biaya pulsa tergantung durasi.
Ilustrasi cara cek nomor jamsostek lama. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Cara terakhir cek nomor Jamsostek lama adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di rumah kamu.
Jangan lupa bawa beberapa dokumen penting lainnya seperti Kartu keluarga, e-KTP, dan Pakalaring apabila diperlukan. Sampaikan maksud dan tujuan kamu ke petugas setempat, yaitu untuk mengecek nomor Jamsostek lama.
Demikian cara cek nomor Jamsostek lama yang bisa dilakukan dengan mudah melalui media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan, pusat panggilan BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi BPJSTKU, dan lewat kantor cabang. Semoga informasi di atas membantu.
(IPT)