Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Nomor Taspen Melalui NIP dan TaspenCare
20 Desember 2022 14:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Warga sipil yang diangkat menjadi CPNS sudah pasti akan menjadi peserta Taspen. Setiap peserta tentu memiliki nomor Taspen masing-masing. Nomor tersebut penting diketahui agar memudahkan CPNS dalam melakukan berbagai kepengurusan.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang perlu diurus peserta Taspen baru adalah melakukan pengisian data diri di MySAPK. Ketika mengisi data diri di aplikasi tersebut, peserta juga akan diminta mengisikan nomor Taspen miliknya.
Apabila lupa nomor Taspen, maka bisa cek melalui nomor identitas pegawai (NIP). Peserta juga bisa cek nomor Taspen secara online dengan akses laman TaspenCare. Simak uraian di bawah ini untuk tutorial lengkapnya.
Cara Cek Nomor Taspen Melalui NIP
Setiap CPNS sudah pasti memiliki NIP yang berisikan nomor unik dan berbeda antara satu dengan lainnya. Di dalamnya pun terdapat kombinasi angka yang juga dijadikan sebagai nomor Taspen.
Misalkan kamu memiliki nomor NIP 19900217 202301 1xxx. Delapan digit awal adalah informasi mengenai tanggal lahir kamu, yakni 17-02-1990. Rangkaian selanjutnya adalah nomor Taspen, yaitu 202301.
ADVERTISEMENT
Cara Cek Nomor Taspen Melalui TaspenCare
TaspenCare adalah layanan terintegrasi dari PT Taspen (Persero) yang dapat digunakan peserta aktif maupun pensiunan. Di dalam aplikasi ini tersedia berbagai menu yang bisa dimanfaatkan pesertanya.
Menu tersebut mulai dari pengajuan pertanyaan dan keluhan, download formulir pengajuan klaim, mengetahui jadwal mobil layanan taspen, hingga kamus ketaspenan.
Para peserta Taspen dapat menggunakan fitur "Pertanyaan dan Keluhan" di situs TaspenCare untuk mengecek nomor Taspen. Berikut cara cek nomor Taspen melalui TaspenCare yang bisa diterapkan:
ADVERTISEMENT
Sekilas Mengenai Taspen
Mengutip laman resminya, PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, Taspen menyediakan beberapa program, yakni Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, serta Program JKK dan JKM.
Saat ini, Taspen telah memiliki 6 kantor cabang utama dan 51 kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. PT Taspen juga memiliki tiga anak perusahaan, yakni PT Taspen Properti, PT Bank Mandiri Taspen, dan PT Asuransi Jiwa Taspen.
(NDA)