Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online
8 Februari 2023 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 21 Desember 2023 9:00 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Lantaran tidak ada keterangan terkait masa berlakunya, banyak yang mempertanyakan bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak.
ADVERTISEMENT
NPWP pada dasarnya tidak memiliki masa kedaluwarsa dan dapat berlaku seumur hidup. Meskipun demikian, bukan berarti hak dan kewajiban perpajakan pemegang kartu NPWP tidak dapat dihilangkan.
NPWP tetap dapat di-non-efektifkan atau bahkan dihapuskan secara otomatis. Bagi yang ingin cek NPWP miliknya masih aktif atau tidak, simak tutorial beserta informasinya dalam uraian di bawah ini.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak
Telah diberitahukan sebelumnya, NPWP tetap bisa di-non-efektifkan atau bahkan dihapus, meski di dalamnya tidak terdapat keterangan terkait masa berlakunya. Adapun cara cek NPWP aktif atau tidak dapat dilakukan secara online dengan beberapa metode berikut ini.
1. Melalui situs resmi DJP
Cara cek NPWP aktif atau tidak bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
2. Melalu Kode QR
Sebagai informasi, kartu NPWP terbaru kini telah dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id. Berikut cara cek status NPWP melalui kode QR:
3. Melalui Kring Pajak
Cara cek NPWP aktif atau tidak yang bisa kamu lakukan berikutnya adalah dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
ADVERTISEMENT
4. Melalui metode lainnya
Selain tiga cara sebelumnya, cek status NPWP aktif atau tidak juga dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat [email protected].
Tak hanya itu, kamu juga dapat mengakses informasi mengenai NPWP melalui fitur obrolan langsung (live chat) di laman pajak.go.id maupun melalui media sosial Twitter di @kring_pajak.
Sebagai informasi tambahan, NPWP Pribadi yang di-non-efektifkan akan membuat hak dan kewajiban si wajib pajak ditangguhkan sementara waktu sampai nantinya NPWP tersebut diaktifkan kembali. Syarat ini tentu berbeda dengan NPWP Pribadi yang dihapus.
NPWP Pribadi yang dihapus akan menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak untuk selama-lamanya. Meski dapat terjadi secara otomatis, penonaktifan dan penghapusan NPWP juga dapat diajukan oleh wajib pajak, baik secara online atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
ADVERTISEMENT
(NDA)