Konten dari Pengguna

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek NPWP aktif atau tidak secara online. Foto: DJP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek NPWP aktif atau tidak secara online. Foto: DJP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Lantaran tidak ada keterangan terkait masa berlakunya, banyak yang mempertanyakan bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak.

NPWP pada dasarnya tidak memiliki masa kedaluwarsa dan dapat berlaku seumur hidup. Meskipun demikian, bukan berarti hak dan kewajiban perpajakan pemegang kartu NPWP tidak dapat dihilangkan.

NPWP tetap dapat di-non-efektifkan atau bahkan dihapuskan secara otomatis. Bagi yang ingin cek NPWP miliknya masih aktif atau tidak, simak tutorial beserta informasinya dalam uraian di bawah ini.

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak

Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock

Telah diberitahukan sebelumnya, NPWP tetap bisa di-non-efektifkan atau bahkan dihapus, meski di dalamnya tidak terdapat keterangan terkait masa berlakunya. Adapun cara cek NPWP aktif atau tidak dapat dilakukan secara online dengan beberapa metode berikut ini.

1. Melalui situs resmi DJP

Cara cek NPWP aktif atau tidak bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs ereg.pajak.go.id.

  2. Masukkan email atau nomor NPWP dan password dengan benar.

  3. Untuk cek status NPWP, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

  4. Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga.

  5. Akan muncul kode captcha, masukkan. Klik ‘Cari’.

  6. Data NPWP yang kamu cari akan ditampilkan.

2. Melalu Kode QR

Sebagai informasi, kartu NPWP terbaru kini telah dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id. Berikut cara cek status NPWP melalui kode QR:

  1. Pindai kode QR yang ada di kartu NPWP kamu.

  2. Lalu klik tautan yang muncul agar menghubungkanmu ke account.pajak.go.id.

  3. Masukkan kode keamanan di laman ‘Cek NPWP’.

  4. Klik tombol ‘Cek’, nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP.

3. Melalui Kring Pajak

Cara cek NPWP aktif atau tidak yang bisa kamu lakukan berikutnya adalah dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.

4. Melalui metode lainnya

Selain tiga cara sebelumnya, cek status NPWP aktif atau tidak juga dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat pengaduan@pajak.go.id.

Tak hanya itu, kamu juga dapat mengakses informasi mengenai NPWP melalui fitur obrolan langsung (live chat) di laman pajak.go.id maupun melalui media sosial Twitter di @kring_pajak.

Sebagai informasi tambahan, NPWP Pribadi yang di-non-efektifkan akan membuat hak dan kewajiban si wajib pajak ditangguhkan sementara waktu sampai nantinya NPWP tersebut diaktifkan kembali. Syarat ini tentu berbeda dengan NPWP Pribadi yang dihapus.

NPWP Pribadi yang dihapus akan menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak untuk selama-lamanya. Meski dapat terjadi secara otomatis, penonaktifan dan penghapusan NPWP juga dapat diajukan oleh wajib pajak, baik secara online atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu NPWP?
chevron-down

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Apakah NPWP memiliki masa berlaku?
chevron-down

NPWP pada dasarnya tidak memiliki masa kedaluwarsa dan dapat berlaku seumur hidup. Meski begitu, NPWP tetap dapat di-non-efektifkan atau bahkan dihapuskan secara otomatis.

Apa yang terjadi jika NPWP non efektif?
chevron-down

NPWP Pribadi yang di-non-efektifkan akan membuat hak dan kewajiban si wajib pajak ditangguhkan sementara waktu sampai nantinya NPWP tersebut diaktifkan kembali.