Konten dari Pengguna

Cara Cek NPWP dengan NIK KTP, Mudah dan Cepat

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ghozali memerlihatkan kartu NPWP. Foto: Dok. Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ghozali memerlihatkan kartu NPWP. Foto: Dok. Ditjen Pajak

Cara cek NPWP dengan NIK merupakan solusi alternatif jika kamu tak bisa pergi ke kantor pajak. Kamu hanya perlu menyiapkan gawai yang sudah terhubung dengan kuota dan KTP untuk melakukan pengecekan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak.

Dikutip dari laman pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi.

  • Wajib pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

  • Wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Misalnya pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

  • Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

  • Warisan belum terbagi. Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:

  • 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak.

  • 3 digit berikutnya merupakan kode Administrasi Kantor Wajib Pajak terdaftar.

  • 3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).

Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Cara Cek NPWP dengan NIK

Cek NPWP online dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan cara berikut.

1. Buka Situs Pajak

Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

2. Masukkan NIK

Untuk cek NPWP, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

3. Masukkan Nomor KK

Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga.

4. Masukkan Kode Captcha

Akan muncul kode captcha, masukkan. Klik Cari

5. Data NPWP Terbuka

Data NPWP yang kamu cari akan ditampilkan.

Cara Cek NPWP Melalui Kring Pajak

Kamu juga dapat melakukan cek NPWP dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.

Cara Cek NPWP Melalui Email

Selain dua cara sebelumnya, cek NPWP dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat pengaduan@pajak.go.id

Cara Cek Keaktifan NPWP

Kamu dapat mengecek apakah NPWP milikmu masih aktif atau tidak dengan cara berikut.

  • Akses situs ereg.pajak.go.id.

  • Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.

  • Jika nomor NPWP masih aktif, akan muncul nomor dan identitas secara otomatis. Jika identitas kamu tidak muncul, artinya NPWP kamu sudah tidak aktif lagi.

Semoga bermanfaat!

(AAG)