Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Cek NPWP Perusahaan dengan Tiga Metode
28 Juli 2022 7:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara cek NPWP perusahaan dapat dilakukan dengan mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak atau bisa juga melakukan panggilan ke pusat bantuan Kring Pajak untuk informasi lebih detailnya.
ADVERTISEMENT
Definisi NPWP tertuang pada Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada mereka yang wajib membayar pajak.
NPWP pada dasarnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak bagi badan atau perusahaan. Lantas, apa itu NPWP perusahaan? untuk lebih memahaminya mari simak uraian berikut.
Seputar NPWP Perusahaan
NPWP perusahaan atau badan menurut laman majoo.co.id, ialah sekelompok orang yang menjalankan suatu bisnis dengan potensi menghasilkan profit, maka wajib mengajukan pembuatan NPWP. Fungsi NPWP bagi pebisnis seperti kamu adalah membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
NPWP badan atau NPWP perusahaan tentu akan memudahkan sebuah usaha berkembang dalam mengurus berbagai proses administrasi seperti saat membutuhkan modal usaha dan lainnya.
ADVERTISEMENT
NPWP badan usaha juga terbagi lagi ke dalam beberapa kelompok, yakni NPWP badan perusahaan swasta atau badan milik pemerintah, joint operation antar lebih dari satu perusahaan untuk bergabung, kantor perwakilan perusahaan asing, bendahara, dan penyelenggara kegiatan.
Cara Cek NPWP Perusahaan
Mengutip dari laman justika.com, pihak yang diperbolehkan untuk mengecek NPWP perusahaan adalah orang yang diberikan hak untuk melakukan hal itu dengan dibuktikan dengan adanya surat kuasa dari perusahaan.
Berikut cara cek NPWP perusahaan dengan tiga metode secara online yang bisa diikuti hingga tuntas.
1. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Laman Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
2. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Nomor NIK KTP Atau KK
3. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Kring Pajak
Kamu juga dapat melakukan pengecekan NPWP dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Lebih lanjut, jam operasional layanan Kring Pajak dapat dihubungi selama 24 jam sehingga siap membantu mengecek NPWP atau hal lainnya jika terdapat masalah.
(SRS)