Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Cek NPWP Pribadi Aktif atau Tidak Secara Online
27 Oktober 2021 10:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak.
Dikutip dari laman pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
Pada dasarnya, NPWP bisa nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi terjadi karena dua faktor, yaitu: NPWP dinyatakan nonefektif (NE) dan NPWP dihapuskan (DE). Jika kamu tidak tahu apakah NPWP kamu nonaktif atau tidak, kamu dapat menerapkan berbagai cara cek NPWP aktif atau tidak di bawah ini.
Cara Cek NPWP Pribadi Aktif atau Tidak dengan NIK
Cara Cek NPWP Melalui Kring Pajak
Kamu juga dapat melakukan cek NPWP dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
ADVERTISEMENT
Cara Cek NPWP Melalui Email
Selain dua cara sebelumnya, cek NPWP dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat pengaduan@pajak.go.id
Cara Cek Keaktifan NPWP
Kamu dapat mengecek apakah NPWP milikmu masih aktif atau tidak dengan cara berikut.
Jika nomor NPWP masih aktif, akan muncul nomor dan identitas secara otomatis. Jika identitas kamu tidak muncul, artinya NPWP kamu sudah tidak aktif lagi.
(SRS)