news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cara Cek NPWP Pribadi, Dijamin Mudah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 September 2021 10:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Cara cek NPWP pribadi dapat kamu lakukan secara online di rumah saja hanya dengan NIK. Kamu hanya perlu menyiapkan kuota, dan KTP untuk melakukan pengecekan.
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak.
Dikutip dari laman pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Cara Cek NPWP Pribadi dengan NIK

Cara Cek NPWP Melalui Kring Pajak

Kamu juga dapat melakukan cek NPWP dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.

Cara Cek NPWP Melalui Email

Selain dua cara sebelumnya, cek NPWP dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat [email protected]
ADVERTISEMENT

Cara Cek Keaktifan NPWP

Kamu dapat mengecek apakah NPWP milikmu masih aktif atau tidak dengan cara berikut.
Jika nomor NPWP masih aktif, akan muncul nomor dan identitas secara otomatis. Jika identitas kamu tidak muncul, artinya NPWP kamu sudah tidak aktif lagi.
(AAG)