Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek NPWP Pribadi, Dijamin Mudah
15 September 2021 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak.
Dikutip dari laman pajak.go.id, terdapat 4 kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
Cara Cek NPWP Pribadi dengan NIK
Cara Cek NPWP Melalui Kring Pajak
Kamu juga dapat melakukan cek NPWP dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
Cara Cek NPWP Melalui Email
Selain dua cara sebelumnya, cek NPWP dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat [email protected]
ADVERTISEMENT
Cara Cek Keaktifan NPWP
Kamu dapat mengecek apakah NPWP milikmu masih aktif atau tidak dengan cara berikut.
Jika nomor NPWP masih aktif, akan muncul nomor dan identitas secara otomatis. Jika identitas kamu tidak muncul, artinya NPWP kamu sudah tidak aktif lagi.
(AAG)