Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id
18 November 2020 11:36 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah meluncurkan program bantuan subsidi upah atau BLT Subsidi Gaji kepada guru hingga dosen non-pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer. Bantuan yang diberikan senilai Rp 1,8 juta itu akan disalurkan kepada lebih dari 2 juta guru hingga dosen honorer di sekolah/perguruan tinggi negeri dan swasta.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.
Kriterianya yaitu berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik non-PNS penerima bantuan subsidi upah tersebut. Nadiem menjelaskan, pencairan dana bantuan pemerintah itu akan disalurkan bertahap hingga akhir November 2020.
Untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur, para guru honorer hingga dosen honorer itu dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pencairan, tenaga pendidik non-PNS perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening. Mereka juga harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Para tenaga pendidik non-PNS itu pun diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. "Sehingga waktu panjang untuk memastikan semua mendapatkan kalau ada kendala teknis," jelasnya.
Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan oleh penerima bantuan subsidi upah Kemendikbud:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai, dan ditandatangani.
ADVERTISEMENT