Cara Cek Penerima BLT UMKM via BRI-BNI di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
6 Mei 2021 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uang BLT UMKM. (Foto: Getty Images).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang BLT UMKM. (Foto: Getty Images).
ADVERTISEMENT
Seperti telah diketahui, program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali disalurkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) pada 2021 ini. Sebelumnya, program ini sudah pernah digulirkan sejak 2020 lalu dan kembali bergulir pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Namun berbeda dengan tahun lalu, dana yang digelontorkan pada tahun ini cenderung lebih kecil. Untuk tahun ini, dananya turun menjadi Rp 1,2 juta dari total anggaran Rp 15,36 triliun. Sementara ada tahun lalu, dana yang disalurkan adalah sebesar Rp 2,4 juta dari total anggaran Rp 28,9 triliun. Adapun target program BLT UMKM tahun ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Terdapat dua tahap penyaluran yang akan dilaksanakan hingga kuartal III 2021. Adapun untuk tahap pertama adalah akan dialokasikan sebesar sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro yang dananya belum cair namun sudah terdaftar sejak tahun lalu. Sementara tahap kedua dialokasikan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro yang baru terdaftar tahun ini.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua cara untuk mengecek apakah pelaku usaha berstatus penerima BLT UMKM, pertama dengan mengecek laman https://eform.bri.co.id/bpum milik Bank BRI, dan kedua dengan mengecek laman https://banpresbpum.id milik Bank BNI. Berikut penjelasannya:
A. Bank BRI
1.Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2.Isi nomor e-KTP (NIK)
3.Masukkan kode verifikasi
4.Lanjutkan ke proses inquiry
5.Akan diterima notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
B. Bank BNI
1.Masuk ke laman https://banpresbpum.id
2.Isi nomor e-KTP (NIK)
3.Klik "Cari"
4.Akan diterima notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Adapun sebagai pengingat, terdapat sejumlah ketentuan bagi pelaku usaha untuk memperoleh manfaat program BLT UMKM, berikut penjelasannya:
A. Syarat penerima program BLT UMKM adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pemilik usaha mikro beserta buktinya (surat usulan calon penerima dan pengusul BLT UMKM beserta lampirannya).
4. Tidak sedang menjadi debitur dari perbankan atau KUR.
5. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau sejenis instansi pemerintahan lainnya.
6. Khusus pemilik usaha mikro yang domisili KTP dan domisili usahanya berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
B. Sebelum mendaftar, perlu juga diperhatikan ketentuan berikut ini:
1. Calon penerima BLT UMKM harus diusulkan oleh pengusul UMKM yang terdiri dari: (1) Dinas yang membidangi koperasi dan UKM, (2) koperasi yang sah sebagai Badan Hukum, (3) Kementerian/lembaga, dan (4) bank atau perusahaan yang terdaftar dalam OJK.
ADVERTISEMENT
2. Pengusul tersebut menyampaikan data usulan calon penerima BLT UMKM pada penanggung jawab BLT UMKM secara sekaligus atau bertahap, terdiri atas: (1) NIK, (2) nama lengkap, (3) alamat tempat tinggal (KTP), (4) bidang usaha, dan (5) nomor telepon/HP.
C. Untuk pencairan dana BLT UMKM, siapkan berkas-berkas berikut:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Melengkapi dokumen, terdiri atas: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM.
Pencairan dana BLT UMKM dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.