Konten dari Pengguna

Cara Cek Penerima PKH 2021

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images

Cara cek penerima bansos PKH 2021 dapat kamu lakukan secara online di rumah saja, melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Di tahun 2021, beberapa bantuan sosial atau bansos resmi disalurkan kembali. Pemerintah melanjutkan bansos ini untuk meringankan masyarakat yang terdampak dari pandemi COVID-19. Salah satu bansos yang dilanjutkan adalah bantuan PKH.

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diperuntukkan kepada masyarakat miskin atau keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bansos ini menargetkan kepada 10 juta keluarga dengan anggaran senilai Rp 28,71 untuk tahun 2021. Penyaluran bansos sudah mulai dilakukan sejak bulan ini dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.

Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial RI menjelaskan bahwa dana akan diberikan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), antara lain Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Dana tersebut akan disalurkan per 3 bulan di tahun 2021, berikut ini rinciannya.

  • Tahap pertama akan disalurkan pada Januari

  • Tahap kedua akan disalurkan pada April

  • Tahap ketiga akan disalurkan pada Juli

  • Tahap keempat akan disalurkan pada Oktober

Rencana Penyaluran PKH, Foto: kemensos.go.id

Sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH menargetkan kepada keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak yang nantinya akan memanfaatkan fasilitas kesehatan dan juga layanan pendidikan. Selain itu, ditargetkan juga bagi mereka penyandang disabilitas dan masyarakat lanjut usia demi menyejahterakan hidupnya.

Dengan adanya PKH, para keluarga miskin diharapkan bisa memiliki akses untuk memanfaatkan sederet pelayanan sosial, seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial lainnya. Program ini dibentuk sebagai penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan sosial.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Adapun cara untuk mengecek bantuan PKH sebagai penerima atau bukan, bisa mengikuti langkah-langkah ini.

  1. 1. Buka Situs Kemensos

    Kunjungi ke situs https://dtks.kemensos.go.id/. Di sebelah kiri atas ada bagian "Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)", silakan pilih ID yang kamu miliki.

  2. 2. Masukkan Data Diri

    Masukkan Nomor sesuai ID yang telah dipilih. Masukan Nama. Ketik kode Captcha yang muncul, lalu klik "Cari".

  3. 3. Hasil Pencarian

    Jika kamu masuk ke dalam daftar DTKS, maka kamu berhak mendapatkan bansos PKH.

Dikutip dari situs resmi Kemensos, berikut ini besaran dana bantuan PKH 2021 (Rp)/Tahun:

-Kategori Ibu Hamil/Nifas:Rp. 3.000.000,-

-Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun:Rp. 3.000.000,-

-Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat:Rp. 900.000,-

-Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat:Rp. 1.500.000,-

-Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat:Rp. 2.000.000,-

-Kategori Penyandang Disabilitas berat:Rp. 2.400.000,-

-Kategori Lanjut Usia:Rp. 2.400.000,-

Cara Daftar PKH

  1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

  3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Terdapat hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Kebijakan tersebut menyebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Lalu, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa menghubungi Telp (021) 3144 321 Ext (2444), Telp 1500 299 (pengaduan), SMS 0811 1500 229 (Pengaduan), atau melalui email pusat@pkh.kemsos.go.id. Semoga membantu!

(AAG)