Cara Cek Saldo BP Tapera untuk Pensiunan dan PNS Aktif

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
12 Januari 2022 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anggota Pegawai Negeri Sipil sedang berfoto bersama. Foto: Nabilla Fatiara/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Pegawai Negeri Sipil sedang berfoto bersama. Foto: Nabilla Fatiara/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mengecek saldo kepesertaannya secara daring. Layanan pengecekan BP Tapera ini dapat diakses oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif dan juga yang sudah pensiun.
ADVERTISEMENT
Cara cek saldo BP Tapera pensiunan dan PNS aktif ini bisa kamu akses dengan mudah. Kamu hanya membutuhkan satu ponsel pintar yang sudah terhubung dengan jaringan Internet dan mengakses situs https://www.sitara.tapera.go.id.
Lalu, bagaimana langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk mengecek saldo BP Tapera pensiunan dan PNS aktif? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Mengenal BP Tapera

Sebelum membahas mengenai cara cek saldo BP Tapera pensiunan dan PNS aktif, kamu perlu mengenal BP Tapera terlebih dahulu.
Mengutip situs bapera.go.id, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat merupakan lembaga yang dipilih pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau. Sedangkan, Tapera adalah program tabungan perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Mulai dari PNS, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, hingga pengusaha dapat menjadi peserta Tapera. Program ini dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
ADVERTISEMENT
Mulai sekarang, peserta Tapera yang merupakan PNS berstatus aktif dan pensiunan pada Agustus 2020 sudah dapat mengakses layanan cek saldo melalui situs https://peserta.tapera.go.id.
PNS aktif yang ditetapkan menjadi Peserta Tapera adalah PNS yang tercatat aktif sebagai pegawai di kementerian ataupun lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) sesuai hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera.
Dalam mengelola dana peserta, BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Hal ini dilakukan agar dana peserta lebih aman dan transparan.
Pada kerja sama ini, BRI bertugas sebagai bank kustodian, sedangkan KSEI melakukan pengadministrasian terhadap dana peserta secara individual.
Dana Tapera tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun. Peserta yang memanfaatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp8 juta per-bulan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peserta belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.
Ilustrasi logo BP Tapera. Foto: kumparan.com

Cara Cek Saldo BP Tapera Pensiunan dan PNS Aktif

Melansir situs resmi BP Tapera, berikut cara cek saldo BP Tapera pensiunan dan PNS aktif yang dapat kamu lakukan:
(FNS)