Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Cek Saldo BP Tapera untuk Pensiunan dan PNS Aktif
12 Januari 2022 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mengecek saldo kepesertaannya secara daring. Layanan pengecekan BP Tapera ini dapat diakses oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif dan juga yang sudah pensiun.
ADVERTISEMENT
Cara cek saldo BP Tapera pensiunan dan PNS aktif ini bisa kamu akses dengan mudah. Kamu hanya membutuhkan satu ponsel pintar yang sudah terhubung dengan jaringan Internet dan mengakses situs https://www.sitara.tapera.go.id.
Lalu, bagaimana langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan untuk mengecek saldo BP Tapera pensiunan dan PNS aktif? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Mengenal BP Tapera
Sebelum membahas mengenai cara cek saldo BP Tapera pensiunan dan PNS aktif, kamu perlu mengenal BP Tapera terlebih dahulu.
Mengutip situs bapera.go.id, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat merupakan lembaga yang dipilih pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau. Sedangkan, Tapera adalah program tabungan perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Mulai dari PNS, TNI/Polri , pekerja swasta, pekerja mandiri, hingga pengusaha dapat menjadi peserta Tapera. Program ini dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
ADVERTISEMENT
Mulai sekarang, peserta Tapera yang merupakan PNS berstatus aktif dan pensiunan pada Agustus 2020 sudah dapat mengakses layanan cek saldo melalui situs https://peserta.tapera.go.id.
PNS aktif yang ditetapkan menjadi Peserta Tapera adalah PNS yang tercatat aktif sebagai pegawai di kementerian ataupun lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) sesuai hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera.
Dalam mengelola dana peserta, BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Hal ini dilakukan agar dana peserta lebih aman dan transparan.
Pada kerja sama ini, BRI bertugas sebagai bank kustodian, sedangkan KSEI melakukan pengadministrasian terhadap dana peserta secara individual.
Dana Tapera tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun. Peserta yang memanfaatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp8 juta per-bulan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peserta belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.
Cara Cek Saldo BP Tapera Pensiunan dan PNS Aktif
Melansir situs resmi BP Tapera, berikut cara cek saldo BP Tapera pensiunan dan PNS aktif yang dapat kamu lakukan:
(FNS)