Cara Cek Sertifikat Pelaut secara Online

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
12 Juni 2021 5:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cek Sertifikat Pelaut. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cek Sertifikat Pelaut. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ingin tahu bagaimana cara cek sertifikat pelaut secara online? Kamu menemukan artikel yang tepat. Sertifikat pelaut merupakan salah satu persyaratan yang yang harus dimiliki oleh pelaut. Di beberapa negara, memiliki sebuah Ijazah pelaut dan sertifikat pelaut merupakan salah satu regulasi.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, jika kamu seorang pelaut, ada baiknya kamu cek sertifikat pelaut yang kamu miliki. Hal tersebut dapat digunakan untuk mengetahui keaslian ijazah dan sertifikat yang kamu miliki.

Cek Sertifikat Pelaut Online

Ilustrasi Cek Sertifikat Pelaut. Foto: Pexels
Seiring dengan perkembangan teknologi, cara cek sertifikat pelaut dapat dilakukan secara online. Sebelum melakukan cek sertifikat pelaut online, ada baiknya kamu mengetahui beberapa hal seperti kode pelaut dan nomor sertifikat.
Nomor sertifikat adalah nomor seri yang terdapat di bagian kanan atas sertifikat pelaut Indonesia yang sudah online atau resmi. Nomor seri sertifikat terdiri dari 16 digit angka. Sedangkan nomor pelaut merupakan 10 digit pertama dari nomor seri sertifikat.
Apabila nomor sertifikat yang kamu miliki adalah 6234567891012345, maka kode pelaut Anda adalah 6234567891 atau 10 digit pertama dari nomor sertifikat.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan cek sertifikat pelaut secara online, kamu dapat mengakses link berikut pelaut.dephub.go.id. Setelah masuk ke laman dephub, masukkan kode pelaut dan kode sertifikat yang kamu miliki.
Kemudian masukkan kode yang tertera di laman tersebut untuk melakukan pengecekan. Setelah selesai mengisi kode dan nomor seri sertifikat, laman tersebut akan menampilkan sertifikat milikmu.
Apabila sertifikat pelaut milikmu tidak tertera atau tidak dapat ditampilkan, kamu dapat membuat laporan atau menghubungi Direktorat Perhubungan Laut sesuai tempat diklat atau sertifikat kamu diterbitkan. Pelaporan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan pesan melalui surat elektronik (surel) atau dengan datang langsung ke kantor Direktorat Perhubungan Laut.
Sertifikat pelaut memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Apabila masa berlaku sertifikat pelaut sudah habis, kamu dapat melakukan pembaharuan dengan melakukan revalidasi. Revalidasi sertifikat pelaut dilakukan dengan melampirkan print out dari sertifikat milikmu. Karena dengan adanya bukti fisik sertifikat pelaut, petugas dapat mengetahui bukti sah yang dimiliki oleh pemohon.
ADVERTISEMENT
Itulah cara cek sertifikat pelaut secara online yang dapat kamu ikuti. Semoga bermanfaat!
(AAG)