Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu untuk Hindari Penipuan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mempelajari cara cek sertifikat tanah asli atau palsu menjadi hal yang penting jika berencana untuk membeli properti. Dengan memastikan keaslian sertifikat tanah, pembeli dapat terhindar dari penipuan.
Pengecekan keaslian sertifikat tanah kini pun bisa dilakukan online melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan mengecek sertifikat tanah online, hal ini mempermudah pembeli yang tak bisa datang langsung ke kantor Kementerian ATR/BPN. Berikut cara cek sertifikat tanah asli atau palsu secara online.
Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Secara Online
Aplikasi Sentuh Tanahku hadir untuk membantu pembeli mengakses informasi tentang pertanahan, seperti lokasi tanah yang akan dibeli, dari mana saja dan kapan saja.
Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui App Store atau Google Play Store.
Lakukan pendaftaran untuk menjadi pengguna dengan alat email yang dimiliki.
Setelah pendaftaran selesai, masukkan username dan password yang sudah didaftarkan.
Lakukan verifikasi akun dengan mengirimkan foto KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
Pilih layanan "Cek Berkas BPN Online".
Klik "Info Sertifikat" dan nomor sertifikat maupun info kepemilikian sertifikat tanah tersebut akan terlihat.
Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pengecekan nomor sertifikat dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN. Berikut cara ceknya yang bisa dijadikan panduan:
Kunjungi laman https://www.atrbpn.go.id melalui peramban
Pilih opsi 'Publikasi'
Lengkapi informasi di kolom yang sudah disediakan, lalu klik 'Cari Berkas'
Di layar, nomor sertifikat tanah dan info kepemilikan akan ditampilkan.
Baca Juga: Cara Cek Daya Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga
Risiko Jika Menggunakan Sertifikat Palsu
Menggunakan atau memiliki sertifikat tanah palsu dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari. Beberapa masalah tersebut, di antaranya:
Sengketa hukum. Pemilik asli tanah dapat menuntut secara hukum.
Kerugian finansial. Pembeli bisa kehilangan uang yang telah dibayarkan untuk membeli tanah.
Sanksi pidana. Pemalsuan dokumen adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
(NDA)
