Konten dari Pengguna

Cara Cek Status KJP, Syarat, dan Nominal Dana yang Diterima

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cek Status KJP. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cek Status KJP. Foto: Unsplash

Cara cek status KJP dapat dilakukan dengan mudah. KJP atau Kartu Jakarta Pintar merupakan program bantuan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta untuk warga DKI Jakarta yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam hal mengenyam pendidikan.

Program ini diperuntukkan bagi siswa mulai dari SD hingga SMA/SMK. Melalui KJP, peserta bisa merasakan sejumlah manfaat, salah satunya tetap bisa melanjutkan sekolah meski tidak memiliki biaya.

Syarat Menjadi Peserta KJP

Ada sejumlah kriteria agar calon penerima bisa menjadi peserta KJP. Dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun berkas persyaratan calon penerima KJP meliputi:

  • Form Kelengkapan Data

  • Surat Permohonan KJP Plus

  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah

  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Cara Cek Status KJP

Ilustrasi Cek Status KJP. Foto: ANTARA/Muhamad Adimaja

Setelah memenuhi syarat di atas, calon penerima bisa mengajukannya lewat pihak sekolah yang ditunjuk. Selanjutnya, pihak sekolah akan melanjutkannya ke pendaftaran.

Untuk mengetahui status pengajuan tersebut, peserta dapat mengeceknya lewat situs web resmi KJP. Namun, bagi yang belum tahu cara cek status KJP secara online simak cara selengkapnya di bawah ini yang disadur dari laman resmi KJP.

  1. Buka peramban atau browser baik di ponsel, laptop, atau komputer.

  2. Akses laman resmi KJP di alamat kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

  3. Pada halaman tersebut, masukkan beberapa data seperti NIK, tahun periode, dan tahap pengajuan KJP.

  4. Pastikan semua data yang diisi sudah benar. Jika sudah pilih ‘Cek’.

  5. Selesai, cek status pengajuan KJP berhasil. Kamu akan melihat rincian status pengajuan KJP.

Besaran Dana KJP

Setiap peserta yang menerima KJP dapat memanfaatkan dananya. Namun, dana tersebut hanya dapat digunakan untuk hal yang menunjang kegiatan pendidikan seperti membeli buku, seragam sekolah, alat tulis, kebutuhan transportasi, dan lain sebagainya.

Lantas, berapa nominal dana KJP mulai dari SD sampai SMA/SMK? Dikutip dari laman resmi KJP, berikut nominal dana KJP:

  • SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan: Rp250 ribu.

  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan: Rp300 ribu.

  • SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan: Rp420 ribu.

  • SMK total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu.

Itu dia cara cek status KJP, syarat, dan besaran nominalnya. Semoga bermanfaat.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan KJP?

chevron-down

KJP atau Kartu Jakarta Pintar merupakan program bantuan biaya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta untuk warga DKI Jakarta yang memiliki keterbatasan ekonomi dalam hal mengenyam pendidikan.

KJP gunanya untuk apa?

chevron-down

Setiap peserta yang menerima KJP dapat memanfaatkan dananya untuk hal-hal yang menunjang kegiatan pendidikan. Misalnya membeli buku, seragam sekolah, alat tulis, kebutuhan transportasi, dan lain sebagainya.

Berapa KJP per bulan?

chevron-down

SD/SDLB/MI: Rp250 ribu, SMP/SMPLB/MTs/PKBM: Rp300 ribu, SMA/SMALB/MA: Rp420 ribu, SMK: Rp450 ribu.