Konten dari Pengguna

Cara Cek Status NPWP secara Online dengan Mudah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek status NPWP. Foto: Dok. Instagram @ditjenpajakri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek status NPWP. Foto: Dok. Instagram @ditjenpajakri

Daftar isi

Cek status NPWP diperlukan untuk memastikan apakah NPWP yang dimiliki masih aktif atau tidak. Sebab, akan bermasalah jika NPWP tidak valid saat kamu sedang mengurus kewajiban pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut situs Kemenkeu, NPWP juga dapat dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:

  • 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak.

  • 3 digit berikutnya merupakan kode Administrasi Kantor Wajib Pajak terdaftar.

  • 3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).

Lantas, bagaimana cara cek status NPWP? Untuk melakukan pengecekan status NPWP, kini sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara Cek Status NPWP

Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock

Ada beberapa cara yang bisa kamu terapkan untuk cek status NPWP. Berikut beberapa cara cek status NPWP secara online yang bisa kamu lakukan hanya dengan menggunakan ponsel seperti dikutip dari situs Pajakku.

1. Cek Status NPWP Melalui Situs Resmi

Cara Cek Status NPWP Melalui Situs Resmi

Cara cek status NPWP secara online pertama yang dapat dilakukan adalah dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. 1. Buka Situs Pajak

    Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

  2. 2. Masukkan NIK

    Untuk cek status NPWP, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

  3. 3. Masukkan Nomor KK

    Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga.

  4. 4. Masukkan Kode Captcha

    Akan muncul kode captcha, masukkan. Klik ‘Cari’.

  5. 5. Data NPWP Terbuka

    Data NPWP yang kamu cari akan ditampilkan.

2. Cek Status NPWP Melalu Kode QR

Sebagai informasi, kartu NPWP terbaru kini telah dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id. Berikut cara cek status NPWP melalui kode QR:

  1. Pindai kode QR yang ada di kartu NPWP kamu.

  2. Lalu klik tautan yang muncul agar menghubungkanmu ke account.pajak.go.id.

  3. Masukkan kode keamanan di laman ‘Cek NPWP’.

  4. Klik tombol ‘Cek’, nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP.

3. Cara Cek Tanggal NPWP Melalui Kring Pajak

Cara cek status NPWP yang bisa kamu lakukan berikutnya adalah dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.

4. Cara Cek Tanggal NPWP Lainnya

Selain tiga cara sebelumnya, cek status NPWP juga dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat pengaduan@pajak.go.id.

Tak hanya itu, kamu juga dapat mengakses informasi mengenai NPWP melalui fitur obrolan langsung (live chat) di laman pajak.go.id maupun melalui media sosial Twitter di @kring_pajak.

Utarakan keperluan kamu pada petugas di platform yang dipilih. Petugas pun akan memberikan informasi mengenai NPWP kamu. Siapkan juga lampiran berupa kartu NPWP digital jika sewaktu-waktu diminta oleh petugas.

(NDA)