Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Status NPWP secara Online dengan Mudah
21 September 2022 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cek status NPWP diperlukan untuk memastikan apakah NPWP yang dimiliki masih aktif atau tidak. Sebab, akan bermasalah jika NPWP tidak valid saat kamu sedang mengurus kewajiban pajak.
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas dan sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut situs Kemenkeu, NPWP juga dapat dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
Lantas, bagaimana cara cek status NPWP? Untuk melakukan pengecekan status NPWP, kini sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Cara Cek Status NPWP
Ada beberapa cara yang bisa kamu terapkan untuk cek status NPWP. Berikut beberapa cara cek status NPWP secara online yang bisa kamu lakukan hanya dengan menggunakan ponsel seperti dikutip dari situs Pajakku.
1. Cek Status NPWP Melalui Situs Resmi
2. Cek Status NPWP Melalu Kode QR
Sebagai informasi, kartu NPWP terbaru kini telah dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id. Berikut cara cek status NPWP melalui kode QR:
3. Cara Cek Tanggal NPWP Melalui Kring Pajak
Cara cek status NPWP yang bisa kamu lakukan berikutnya adalah dengan menggunakan Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
ADVERTISEMENT
4. Cara Cek Tanggal NPWP Lainnya
Selain tiga cara sebelumnya, cek status NPWP juga dapat dilakukan dengan mengirim email melalui alamat [email protected].
Tak hanya itu, kamu juga dapat mengakses informasi mengenai NPWP melalui fitur obrolan langsung (live chat) di laman pajak.go.id maupun melalui media sosial Twitter di @kring_pajak.
Utarakan keperluan kamu pada petugas di platform yang dipilih. Petugas pun akan memberikan informasi mengenai NPWP kamu. Siapkan juga lampiran berupa kartu NPWP digital jika sewaktu-waktu diminta oleh petugas.
(NDA)