Konten dari Pengguna

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Online yang Mudah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2. Foto: Pexels

Cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2 dapat dilakukan dengan mudah melalui portal elektronik yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Warga dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima.

Proses verifikasi ini penting dilakukan agar bantuan pendidikan dapat disalurkan secara tepat kepada siswa yang membutuhkan. Dengan mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat dapat mengakses informasi status kepesertaan secara cepat.

Timeline Pendataan KJP Plus Tahap 2

Ilustrasi memahami timeline pendataan KJP Plus Tahap 2. Foto: Pexels

Mengacu pada unggahan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta di Instagram @upt.p4op, Selasa, 28 Juli 2026, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 kini memasuki masa pendataan.

Pendataan berfungsi untuk memetakan calon penerima bantuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang ditentukan, salah satunya menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis acuan. Tahap pendataan tersebut terdiri dari:

  • Registrasi melalui sekolah: 24 Juli - 5 Agustus 2026.

  • Verifikasi sekolah: 27 Juli - 5 Agustus 2026.

  • Unggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM): 27 Juli - 7 Agustus 2026.

  • Verifikasi oleh Disdik: 10-13 Agustus 2026.

  • Penetapan penerima KJP Plus tahap 2 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta: 13 Agustus - 3 September 2026.

  • Penyaluran dana: 4 September 2026.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2

Setelah resmi ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta, peserta didik dapat memeriksa statusnya di situs yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Berikut panduannya:

1. Kunjungi Portal JakEdu

Akses portal resmi JakEdu secara langsung melalui tautan (link) https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/. Laman terpadu milik Disdik DKI Jakarta ini memfasilitasi pemeriksaan data bantuan pendidikan secara praktis.

2. Temukan Menu KJP

Masyarakat dapat memasukkan 16 digit NIK peserta didik pada kolom pencarian bantuan sosial (bansos) KJP Plus yang tersedia. Pilih opsi KJP Tahap 2 Tahun 2026, lalu klik tombol Cek NIK untuk memproses data murid.

3. Data Penerima Ditampilkan

Layar akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari nama siswa, sekolah, cabang, hingga waktu pemeriksaan. Keterangan status penerimaan juga tercantum secara jelas untuk memastikan kepastian bantuan yang diterima oleh murid.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 2

Berikut ini kriteria siswa yang dapat diusulkan menjadi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026:

  • Mempunyai NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.

  • Berusia 6-21 tahun.

  • Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat panti sosial.

  • Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.

  • Terdaftar sebawai siswa di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.

Adapun calon penerima baru KJP Plus Tahap 2 diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil) dari yang terendah sesuai kuota anggaran yang tersedia. Penetapan penerima dilaksanakan usai melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan.

Penerima KJP Plus wajib bersedia untuk hanya mendapatkan bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Dengan demikian, penerima tidak diperkenankan untuk memperoleh bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Format Surat Pernyataan KJP yang Perlu Diketahui dan Link Download

(MDP)