Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah, Hanya Pakai NIK
26 Juni 2023 14:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mulai 20 Maret 2023, pemerintah telah memberlakukan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Kendati begitu, pemberian subsidi ini hanya dikhususkan untuk golongan masyarakat tertentu saja.
ADVERTISEMENT
Calon pembeli nantinya akan dijaring terlebih dulu, apakah ia berhak menerima subsidi atau tidak. Untuk mengetahui cara cek subsidi motor listrik, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Cara Cek Subsidi Motor Listrik
Sebagai upaya mempermudah masyarakat, PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan beberapa manufaktur motor listrik guna meningkatkan layanan pada aplikasi PLN Mobile.
Melalui layanan tersebut, calon pembeli bakal langsung mengetahui motor listrik mana saja yang bisa dibeli dengan memanfaatkan subsidi dari pemerintah.
"PLN Mobile berperan sebagai fasilitator produsen motor listrik untuk dapat memasarkan produknya dan juga sebagai one stop solution bagi pelanggan yang ingin melakukan pembelian motor listrik,” ujar Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo, dikutip dari kumparanOTO.
ADVERTISEMENT
Setelah mengecek motor listrik bersubsidi via PLN Mobile, masyarakat bisa datang atau menghubungi dealer motor listrik itu. Nanti, mereka bakal minta Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dicek ke aplikasi penerima subsidi.
"Memang aplikasi khusus dan yang bisa ngecek kami saja (pihak dealer). Jadi datang saja ke dealer nanti langsung dicek NIK-nya apakah terdaftar sebagai penerima subsidi motor listrik atau tidak," kata Head Of Marketing Volta Indonesia Tamara Giovanni.
Berikut tata cara cek subsidi motor listrik selengkapnya, sebagaimana diterangkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves:
ADVERTISEMENT
Golongan Penerima Subsidi Motor Listrik
Telah disinggung sebelumnya, pemerintah hanya memberikan subsidi pembelian motor listrik baru kepada golongan tertentu saja. Adapun golongan penerima subsidi motor listrik tersebut, di antaranya:
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan, subsidi motor listrik ini pun dijatah. Satu 1 NIK KTP hanya boleh beli 1 unit. Kendaraan yang sudah dibeli pun tak boleh dijual.
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama belanja dua kali kemudian dia jual, tidak boleh," kata Agus, dikutip dari kumparanBisnis.
(NDA)