Cara Cek Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah, Hanya Pakai NIK

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mulai 20 Maret 2023, pemerintah telah memberlakukan subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Kendati begitu, pemberian subsidi ini hanya dikhususkan untuk golongan masyarakat tertentu saja.
Calon pembeli nantinya akan dijaring terlebih dulu, apakah ia berhak menerima subsidi atau tidak. Untuk mengetahui cara cek subsidi motor listrik, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Cara Cek Subsidi Motor Listrik
Sebagai upaya mempermudah masyarakat, PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan beberapa manufaktur motor listrik guna meningkatkan layanan pada aplikasi PLN Mobile.
Melalui layanan tersebut, calon pembeli bakal langsung mengetahui motor listrik mana saja yang bisa dibeli dengan memanfaatkan subsidi dari pemerintah.
"PLN Mobile berperan sebagai fasilitator produsen motor listrik untuk dapat memasarkan produknya dan juga sebagai one stop solution bagi pelanggan yang ingin melakukan pembelian motor listrik,” ujar Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo, dikutip dari kumparanOTO.
Setelah mengecek motor listrik bersubsidi via PLN Mobile, masyarakat bisa datang atau menghubungi dealer motor listrik itu. Nanti, mereka bakal minta Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dicek ke aplikasi penerima subsidi.
"Memang aplikasi khusus dan yang bisa ngecek kami saja (pihak dealer). Jadi datang saja ke dealer nanti langsung dicek NIK-nya apakah terdaftar sebagai penerima subsidi motor listrik atau tidak," kata Head Of Marketing Volta Indonesia Tamara Giovanni.
Baca juga: Pendaftaran Subsidi Buat Modifikasi Motor Listrik Dibuka, Ini Cara Dapatnya
Berikut tata cara cek subsidi motor listrik selengkapnya, sebagaimana diterangkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves:
Masyarakat cek terlebih dahulu motor listrik mana saja yang bisa dibeli dengan memanfaatkan subsidi dari pemerintah pada aplikasi PLN Mobile.
Setelah memutuskan ingin membeli motor listrik jenis apa, silakan kunjungi dealer terdekat.
Setelah itu, dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli.
Calon konsumen hanya perlu menunggu waktu kurang dari 5 menit untuk bisa mendapatkan jawabannya.
Jika berhak mendapatkan bantuan, harga otomatis dipotong Rp 7 juta oleh dealer.
Kemudian dealer akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara (bank-bank BUMN)
Selanjutnya, bank Himbara memeriksa kelengkapan.
Apabila semua selesai, bank Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen.
Golongan Penerima Subsidi Motor Listrik
Telah disinggung sebelumnya, pemerintah hanya memberikan subsidi pembelian motor listrik baru kepada golongan tertentu saja. Adapun golongan penerima subsidi motor listrik tersebut, di antaranya:
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Pelanggan listrik 450-900 VA.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan, subsidi motor listrik ini pun dijatah. Satu 1 NIK KTP hanya boleh beli 1 unit. Kendaraan yang sudah dibeli pun tak boleh dijual.
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama belanja dua kali kemudian dia jual, tidak boleh," kata Agus, dikutip dari kumparanBisnis.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Bagaimana cara mengetahui motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah?

Bagaimana cara mengetahui motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah?
Calon pembeli bisa mengetahui motor listrik mana saja yang bisa dibeli dengan memanfaatkan subsidi dari pemerintah melalui aplikasi PLN Mobile.
Apakah pengecekan subsidi motor listrik bisa dilakukan secara mandiri?

Apakah pengecekan subsidi motor listrik bisa dilakukan secara mandiri?
Head Of Marketing Volta Indonesia Tamara Giovanni menegaskan, pengecekan subsidi motor listrik hanya bisa dilakukan oleh pihak dealer.
Siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik?

Siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik?
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Pelanggan listrik 450-900 VA.
