Konten dari Pengguna

Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Cara cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan kini sudah bisa dilakukan peserta secara online. Dengan begitu, peserta tak perlu mengunjungi kantor BPJS hanya untuk mengecek tagihan iuran.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi resmi dari pemerintah yang telah beroperasi sejak 2014 dan memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial berbentuk ketenagakerjaan.

Setiap karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk membayar iuran setiap bulannya. Umumnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan tempat bekerja.

Meski begitu, peserta masih bisa mengecek kapan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan secara online. Adapun cara cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa disimak dalam uraian berikut.

Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Ilustrasi cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Foto: Unsplash

Peserta bisa mengecek tagihan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs resminya atau aplikasi JMO. Mengutip laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Melalui situs resmi BPJS Ketengakerjaan

  1. Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Selanjutnya login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan peserta. Jika belum memilikinya, buat akun terlebih dahulu.

  3. Setelah berhasil login, selanjutnya klik “Kartu Digital”.

  4. Klik pada gambar kartu peserta.

  5. Selanjutnya akan ditampilkan informasi berisi keterangan mengenai kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki. Informasi tersebut termasuk jumlah pembayaran tagihan terakhir yang dilakukan perusahaan. Selain itu, ditampilkan pula status BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak.

2. Melalui aplikasi JMO

  1. Unduh atau download aplikasi JMO melalui Google PlayStore.

  2. Selanjutnya login, atau buat akun terlebih dahulu apabila belum memiliki akun.

  3. Selanjutnya klik “Jaminan Hari Tua”.

  4. Apabila ingin mengetahui kapan terakhir perusahaan membayar, maka klik “Cek Saldo”.

  5. Di layar akan tampil informasi saldo JHT peserta, status kepesertaan, dan kapan tagihan terakhir BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan.

Baca juga: Cara Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Mobile

Cara Daftar JMO Mobile

Ilustrasi daftar aplikasi JMO mobile. Foto: Pexels

JMO Mobile hadir untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, termasuk cek tagihan iuran. Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara daftar aplikasi JMO mobile:

  1. Unduh aplikasi JMO mobile dari PlayStore atau App Store.

  2. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu “Buat Akun Baru” yang berwarna hijau.

  3. Pastikan pengguna terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”

  4. Pilih jenis kepesertaan yang sesuai, seperti kategori penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.

  5. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.

  6. Lengkapi data diri dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Peserta, nama, dan tanggal lahir. Pastikan data yang diisi benar dan sesuai identitas diri. Pilih tombol “Selanjutnya” berwarna hijau.

  7. Masukkan email yang akan digunakan untuk login. Pastikan email aktif dan akan digunakan selama mengakses JMO mobile. Pilih “Selanjutnya”.

  8. Buka aplikasi email untuk mengakses pesan masuk dari JMO mobile yang dikirimkan pada email pendaftar.

  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim oleh JMO mobile, kemudian klik “Selanjutnya”.

  10. Masukkan nomor telepon yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

  11. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor telepon terdaftar melalui SMS. Pastikan kodenya benar, kemudian klik “Selanjutnya”.

  12. Jika nomor telepon yang diisikan sebelumnya salah, pengguna bisa memilih opsi “Ubah nomor telepon” dan masukkan nomor aktif yang bisa digunakan untuk mengakses kode verifikasi.

  13. Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login JMO mobile. Kata sandi harus dibuat dengan ketentuan minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Tulis ulang kata sandi di kolom “Konfirmasi Kata Sandi” kemudian klik “Selanjutnya”.

  14. Peserta akan sampai pada halaman Syarat dan Ketentuan. Di halaman tersebut, cermati dan baca dengan baik seluruh syarat dan ketentuan aplikasi JMO mobile. Jika sudah, pilih “Setuju”.

  15. Pendaftaran JMO mobile berhasil. Peserta dapat langsung mengisi data pribadi di menu “Profil Saya”.

(NDA)