Konten dari Pengguna

Cara Cek Tagihan Listrik Bulanan yang Mudah dan Anti Ribet!

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sudah cek tagihan listrik rumah belum? Yuk, segera cek dan bayar tagihan listrik pascabayar kamu, supaya listrik kamu tidak dimatikan PLN.

Batas pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya. Bagi kamu yang telat membayar tagihan listrik, akan dikenakan denda. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017.

Denda telat bayar listrik PLN

  • Batas Daya 450 VA : Rp 3.000 per bulan

  • Batas Daya 900 VA : Rp 3.000 per bulan

  • Batas Daya 1.300 VA : Rp 5.000 per bulan

  • Batas Daya 2.200 VA : Rp 10.000 per bulan

  • Batas Daya 3.500-5.500 VA : Rp 50.000 per bulan

  • Batas Daya 6.600-14.000 VA : 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan

  • Batas Daya di atas 14.000 VA : 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Untuk menghindari keterlambatandalam pembayaran, berikut beberapa cara untuk mengecek tagihan listrik bulanan.

1. Via Panggilan Telepon

  • Lakukan panggilan telepon ke nomor 123.

  • Pastikan untuk mencantumkan kode area daerah, misalnya untuk Jakarta menggunakan kode area 021 sebelum 123.

  • Setelah itu, kamu akan dihubungkan dengan customer service dari layanan call center dan dapat mengikuti petunjuk selanjutnya.

Perlu kamu ketahui, jika kamu memilih cara cek tagihan listrik melalui telepon, maka kamu akan dikenakan biaya panggilan.

2. Via SMS

  • Gunakan format SMS, REK(spasi)No ID Pelanggan, misalnya REK 58394343439, lalu kirim ke nomor 8123

  • Secara otomatis PLN akan membalas pesan yang kamu kirim dengan informasi berupa nomor ID, nama pelanggan, tahun bulan iuran, dan tagihan listriknya.

Kamu juga dapat berlangganan pemberitahuan informasi tagihan listrik dengan menggunakan format sms PLN(spasi)ON(spasi)12 digit ID pelanggan, kirim ke 8123. Sama seperti via telepon, pengecekan tagihan listrik melalui SMS juga dikenakan biaya pulsa.

3. Via Laman PLN.CO.ID

  • Kunjungi laman resmi PLN http://www.pln.co.id/info-rekening/tagihan.php.

  • Masukkan e-mail dan kata sandi akun PLN milikmu.

  • Setelah itu, klik menu "Tagihan Listrik".

  • Masukkan nomor ID pelanggan pada kolom pelanggan.

  • Klik "Setuju".

  • Tagihan listrik kamu akan muncul beserta status pembayarannya.

4. Via Aplikasi PLN Mobile

  • Unduh aplikasi PLN Mobile, lalu pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru.

  • Masukan data diri seperti nama lengkap, IDPEL atau nomor meteran listrik, lokasi tinggal, nomor telepon, email, serta password.

  • Jika akun sudah berhasil dibuat dan login sukses, pilih menu “Informasi”.

  • Pilih kembali menu “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.

  • Informasi tagihan listrik di rumah kamu akan ditampilkan.

5. Via Marketplace

Dengan berkembangnya teknologi, kini kamu dapat melakukan pengecekan tagihan listrik pasca bayar milikmu lewat marketplace kesayanganmu.

  • Pilih salah satu Marketplace pilihan kamu.

  • Klik menu " Tagihan Listrik".

  • Masukkan ID Pelanggan.

  • Klik "OK".

  • Tagihan listrik kamu akan muncul beserta status pembayarannya.

Begitu cara cek tagihan listrik di www.pln.co.id dan Aplikasi PLN Mobile yang mudah melalui smartphone. Jika mengalami kendala, kamu dapat menghubungi langsung pihak PLN melalui nomor resmi 123 atau mengirim e-mail ke pln123@pln.co.d.

(AAG)