Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Cara Cek Tagihan PBB dan Pembayarannya secara Online
1 Mei 2021 7:03 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan alias PBB merupakan kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tempat tinggal pribadi/milik sendiri.
ADVERTISEMENT
Segala hal tentang PBB sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB harus dibayar setiap wajib pajak yang bangunannya dikenai PBB.
Namun, tak semua bangunan dijadikan objek pajak . Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 terdapat beberapa kriteria objek pajak yang tidak dikenai Pajak Bumi dan Bangunan.
ADVERTISEMENT
Untuk kamu yang wajib pajak, jangan khawatir. Kamu dapat mengecek serta membayar tagihan PBB dari rumah, secara online.
1. Cara Cek PBB Online melalui Situs Resmi
Website untuk mengecek PBB setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota berbeda. Untuk mengetes apakah daerah tempat tinggal kamu sudah punya website untuk pembayaran PBB atau belum, silakan cari dengan keyword "Cek PBB spasi [nama daerah]". Jika tidak ketemu, kemungkinan memang belum tersedia.
Beberapa daerah yang sudah memiliki website untuk mengecek tagihan PBB, antara lain:
2. Cara Cek PBB Online melalui Tokopedia
Selain memberikan kemudahan untuk berbelanja, e-commerce juga bisa difungsikan untuk mengecek tagihan dan membayar PBB.
ADVERTISEMENT
3. Cara Cek PBB Online melalui Traveloka
4. Cara Cek PBB Online melalui Indomaret
ADVERTISEMENT
Itulah tadi cara mudah mengecek dan membayar tagihan PBB secara online. Semoga bermanfaat!
(AAG)