Konten dari Pengguna

Cara Cek Validasi NIK Melalui SMS hingga Call Center

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Fitra Andrianto/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Fitra Andrianto/Kumparan

Cara cek validasi NIK dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa metode. Dengan begitu, masyarakat tak lagi perlu khawatir saat ingin mengetahui status NIK yang dimiliki. Umumnya, NIK merupakan nomor yang merujuk pada identitas kependudukan dan bersifat penting.

Setiap penduduk memiliki NIK yang berbeda satu sama lain. NIK tersebut terdiri dari 16 digit angka dan tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski tercatat di Dukcapil Nasional, tak sedikit masyarakat yang mendapati NIK pribadi tak termuat bahkan tak tercantum pada basis data.

Guna memastikan NIK telah valid atau tidak, kamu dapat mengeceknya melalui beberapa metode. Pemeriksaan validasi NIK penting dilakukan, mengingat pada kondisi tertentu NIK dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan yang harus disertakan.

Cara Cek Validasi NIK

Ilustrasi mencari tahu cara cek validasi NIK. Foto: Unsplash.com

Seiring berkembangnya teknologi, mengakses layanan masyarakat menjadi semakin mudah dilakukan. Pun demikian halnya dengan cara cek validasi NIK yang bisa dilakukan tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil terdekat.

Cara Cek Validasi NIK Melalui SMS

Metode pertama yang dapat dilakukan, yakni dengan mengirimkan format pesan tertentu melalui nomor Ditjen Dukcapil di 0811-800-5373. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. 1. Buka aplikasi SMS pada ponsel

    Buka aplikasi SMS pada ponsel.

  2. 2. Masukkan format pesan yang telah ditentukan

    Masukkan format pesan Cek#KTP#NIK.

  3. 3. Kirim ke nomor Ditjen Dukcapil

    Kirimkan pesan tersebut ke nomor 0811-800-5373. Tunggu beberapa saat hingga pihak Ditjen Dukcapil membalas pesan apakah NIK telah valid atau belum.

Cara Cek Validasi NIK Melalui WhatsApp

Selain melalui SMS, kamu juga dapat mengecek NIK melalui fitur WhatsApp di nomor 0811-800-5373. Kamu bisa mengirimkan pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Perlu diingat bahwa layanan WhatsApp bisa diakses mulai Senin hingga Jumat dari pukul 6.00 WIB-22.00 WIB. Pastikan kamu juga menghubungi pihak Ditjen Dukcapil pada jam operasional tersebut.

Cara Cek Validasi NIK Melalui Media Sosial Dukcapil

Selain dua metode di atas, kamu juga dapat mengecek validasi NIK melalui berbagai platform media sosial Call Center Dukcapil. Adapun Twitter dan Instagram resminya dapat dihubungi di nama pengguna @ccdukcapil.

Kamu dapat memanfaatkan fitur direct message yang ada di media sosial masing-masing. Setelah itu, sampaikan maksud dan tujuan bahwa kamu membutuhkan informasi kependudukan. Selanjutnya, tunggu beberapa saat hingga admin merespons keluhan dan pertanyaan kamu.

Selain tiga cara di atas, kamu juga dapat menghubungi pusat panggilan (call center) Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Untuk menggunakan layanan ini, pastikan pulsa yang dimiliki cukup untuk melakukan panggilan.

Itulah tiga cara cek validasi NIK yang dapat dicoba. Segera lakukan pengecekan guna mengetahui apakah NIK pribadi telah valid atau belum. Semoga bermanfaat!

(ANM)