Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Perusahaan yang Mudah dan Praktis
27 April 2021 21:09 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan atau yang biasa disebut BPJS Kesehatan merupakan salah satu program kesehatan dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan memiliki 2 program yang dapat diikuti oleh individu maupun karyawan perusahaan. Yang membedakan 2 program ini ialah mekanisme pembayaran iuran. Jika iuran BPJS Kesehatan Individu dibayarkan oleh perseorangan (uang pribadi), iuran BPJS Kesehatan bagi perusahaan didapatkan dari sebagian gaji karyawan.
Setiap anggota BPJS Kesehatan baik yang individu maupun BPJS Kesehatan Perusahaan akan diberikan sebuah kartu keanggotaan sebagai identitas resmi. Kartu ini bisa kamu dapatkan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat, maupun mencetaknya secara mandiri di rumah.
Berikut kumparan rangkum, cara cetak kartu BPJS Kesehatan Perusahaan yang mudah dan praktis.
Via Situs BPJS Kesehatan
ADVERTISEMENT
Via Mobile JKN
Via E Dabu
ADVERTISEMENT
Itulah ketiga cara untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan Perusahaan yang mudah dan praktis. Selamat mencoba!
(AAG)