Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Calon Pengantin dan Pasangan Lama

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cetak kartu nikah digital wajib diketahui calon pengantin maupun pasangan lama. Hal ini berguna untuk memudahkannya dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) telah meresmikan kartu nikah digital sejak Mei 2021 lalu. Kartu nikah digital adalah layanan baru Kemenag untuk pasangan suami istri yang disediakan secara gratis.
Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Simak cara cetak kartu nikah digital dalam uraian di bawah ini.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital
Mengutip laman Kabupaten Kebumen, kartu nikah digital yang resmi akan menampilkan foto, nama suami istri, dan tanggal akad nikah di bagian halaman depan. Di bagian bawah kartu, terdapat keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode.
Barcode ini terhubung dengan database resmi Kemenag yang berisikan data lengkap pasangan suami istri. Berikut ini cara cetak kartu nikah digital untuk calon pengantin maupun pasangan yang sudah menikah.
Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama
1. Cara cetak kartu nikah digital bagi calon pengantin
Berikut ini langkah-langkah membuat dan mencetak kartu nikah digital untuk calon pengantin.
Calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/
Calon pengantin wajib melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah digital.
Setelah data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah tautan.
Klik tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu nikah digital pun siap dicetak.
2. Cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan pengantin lama
Pasangan yang telah menikah lama juga bisa memiliki kartu nikah digital. Berikut ini cara mencetak kartu nikah digital bagi pasangan lama.
Pasangan suami istri bisa langsung mendatangi KUA tempat mereka melangsungkan pernikahan atau akad nikah.
Pasangan akan mendapatkan data pernikahan dari petugas KUA.
Masukkan data tersebut ke dalam situs Simkah https://simkah.kemenag.go.id/
Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim ke email maupun WhatsApp aktif sesuai data yang dimasukkan oleh pasangan melalui sebuah tautan.
Klik tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik untuk mencetak kartu nikah digital.
Manfaat Kartu Nikah Digital
Memiliki kartu nikah digital akan memberikan keuntungan bagi pasangan suami istri. Berikut ini manfaat kartu nikah digital yang wajib diketahui oleh masyarakat luas.
Kartu nikah digital dapat memudahkan akses kebutuhan layanan dari KUA di seluruh Indonesia.
Data pendukung yang akurat dalam kartu nikah digital berguna untuk memenuhi persyaratan urusan perbankan atau transaksi lain tanpa harus melampirkan salinan ataupun legalisasi buku nikah.
Kartu nikah digital dapat meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan data pernikahan yang marak terjadi di Indonesia. Hal itu didukung dengan adanya barcode yang terhubung langsung dengan situs Simkah dan database Kemenag.
(NDA)
