Konten dari Pengguna

Cara Cetak Kartu NPWP Fisik Secara Mandiri

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kartu fisik NPWP. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu fisik NPWP. Foto: Shutter Stock

Cara cetak kartu NPWP fisik bisa kamu lakukan dengan praktis tanpa harus datang secara langsung ke kantor pajak setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak agar setiap individu dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Bentuk fisik dari kartu NPWP mirip seperti KTP, ukurannya kecil dan tipis. Tak heran kalau NPWP bisa saja rusak, patah, atau bahkan hilang. Namun, apabila hal tersebut terjadi, sekarang kamu bisa mencetak ulang kartu fisik NPWP secara mandiri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan NPWP elektronik yang bisa dicetak secara mandiri. Fungsi NPWP elektronik ini sama dengan kartu fisik, yaitu untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak ataupun keperluan lainnya.

Lantas, bagaimana cara cetak kartu NPWP fisik secara mandiri? Untuk mengetahui jawabannya, silakan simak tutorial berikut ini sampai selesai agar kamu tidak bingung dengan caranya.

Cara Cetak Kartu NPWP Fisik Secara Mandiri

Ilustrasi cara cetak kartu fisik NPWP secara mandiri. Foto: Instagram @ditjenpajakri

NPWP elektronik dapat kamu gunakan untuk berjaga-jaga sebagai cadangan apabila kartu fisik NPWP ketinggalan, rusak, atau bahkan hilang. Dikutip dari laman resmi DJP, di bawah ini merupakan cara cetak kartu NPWP fisik secara mandiri.

  1. Pastikan kamu sudah membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

  2. Kalau kamu sudah memiliki akun, klik opsi "Login" yang ada di pojok kanan atas.

  3. Masukkan NPWP, kata sandi, dan captcha atau kode keamanan.

  4. Setelah berhasil login, klik menu Informasi lalu muncul foto berupa NPWP elektronik.

  5. Klik opsi Kirim email, tunggu beberapa saat sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke email yang terdaftar pada DJP Online. Kalau sudah dikirim, kamu akan melihat notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem”.

  6. Buka email lalu cek pesan masuk dari DJP Online.

  7. Unduh lampiran yang berisi NPWP elektronik dan cetak secara mandiri di penyedia jasa cetak kartu yang terpercaya.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu NPWP?

chevron-down

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak agar setiap individu dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apakah kartu NPWP bisa cetak sendiri?

chevron-down

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini telah menghadirkan NPWP elektronik yang bisa dicetak secara mandiri.

Seperti apa bentuk kartu fisik NPWP?

chevron-down

Bentuk fisik dari kartu NPWP mirip seperti KTP, ukurannya kecil dan tipis.