Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Cara Cetak Kartu NPWP Fisik Secara Mandiri
26 Oktober 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cetak kartu NPWP fisik bisa kamu lakukan dengan praktis tanpa harus datang secara langsung ke kantor pajak setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak agar setiap individu dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
ADVERTISEMENT
Bentuk fisik dari kartu NPWP mirip seperti KTP, ukurannya kecil dan tipis. Tak heran kalau NPWP bisa saja rusak, patah, atau bahkan hilang. Namun, apabila hal tersebut terjadi, sekarang kamu bisa mencetak ulang kartu fisik NPWP secara mandiri.
Lantas, bagaimana cara cetak kartu NPWP fisik secara mandiri? Untuk mengetahui jawabannya, silakan simak tutorial berikut ini sampai selesai agar kamu tidak bingung dengan caranya.
Cara Cetak Kartu NPWP Fisik Secara Mandiri
NPWP elektronik dapat kamu gunakan untuk berjaga-jaga sebagai cadangan apabila kartu fisik NPWP ketinggalan, rusak, atau bahkan hilang. Dikutip dari laman resmi DJP, di bawah ini merupakan cara cetak kartu NPWP fisik secara mandiri.
ADVERTISEMENT
(NDA)