Konten dari Pengguna

Cara Cetak Kartu PGRI dan Registrasi Keanggotaannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kartu PGRI. Foto: PGRI Kepahiang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu PGRI. Foto: PGRI Kepahiang

Kartu PGRI merupakan kartu yang digunakan sebagai bukti bahwa seorang guru telah menjadi anggota Persatuan Guru Republik Indonesia. Kartu ini juga bermanfaat untuk memperoleh angka kredit guru, sehingga dapat menunjang karier guru.

Oleh karena itu, penting bagi para anggotanya untuk mencetak kartu PGRI. Lantas, bagaimana cara cetak kartu PGRI? Bagi yang ingin cetak kartu PGRI, tapi belum tahu caranya, simak uraian artikel di bawah ini.

Cara Cetak Kartu PGRI

Sebelum cetak kartu PGRI, pastikan Nomor Pokok Anggota (NPA) telah terverifikasi dan mengupdate datanya dalam aplikasi Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI. Adapun cara cetak kartu PGRI selengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi format usulan cetak kartu Anggota PGRI

  2. Mengusulkan cetak kartu ke Bendahara Ranting masing-masing

  3. Membayar biaya cetak sebesar Rp50.000

  4. Kartu jadi dalam waktu kurang lebih 2 minggu dan dapat diambil di Bendahara ranting masing-masing.

Syarat dan Cara Registrasi Keanggotaan PGRI

Ilustrasi cara registrasi kartu PGRI. Foto: Unsplash

Apabila belum terdaftar sebagai anggota PGRI, maka tidak bisa menerapkan cara cetak kartu PGRI di atas. Terdapat beberapa berkas yang digunakan sebagai persyaratan untuk registrasi keanggotaan PGRI, di antaranya:

  • Kartu tanda pengenal seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).

  • Pas foto ukuran 120 x 180 pixel dengan bentuk jpeg, ukuran file jangan lebih 1024 kb. Pas foto harus memakai pakaian seragam PGRI batik Kusuma bangsa dengan posisi menghadap depan setengah badan.

  • Persiapkan e-mail yang masih aktif.

Untuk registrasi keanggotaan PGRI, kamu bisa ikuti langkah-langkah yang dikutip dari laman resmi PGRI Kab. Purworejo berikut ini:

  1. Buka aplikasi Sistem Informasi Keanggotaan Persatuan Guru Republik Indonesia di laman sik.pgri.or.id.

  2. Setelah itu, pilih menu “Daftar Anggota / Verifikasi NPA”.

  3. Kemudian pilih opsi “Registrasi Anggota Baru”.

  4. Lanjutkan dengan isi detail akun, setelah itu klik “Selanjutnya”.

  5. Lalu masukan Nomor Pokok Anggota (NPA) kamu dan klik “Cek NPA”.

  6. Apabila data NPA ditemukan, maka akan tampil data mengenai identitas kamu. Silakan cek dan lengkapi datanya. Masukan juga nomor WhatsApp agar pihak PGRI bisa menghubungi kamu. Jika sudah melengkapi data pribadi, klik “Selanjutnya”.

  7. Kemudian isi Detail Tempat Tugas, silakan isi sesuai unit kerja atau tempat tugas kamu saat ini. Isikan juga status Kepegawaian, di antaranya: PNS / NON-PNS / GTT / CPNS / PPK.

  8. Lanjut mengupload pas foto dan scan atau foto e-KTP untuk mempermudah proses validasi, klik ikon pensil untuk mengupload.

  9. Tinjau seluruh informasi yang diisi, apabila sudah benar beri centang pada pernyataan dan klik “Kirim”.

  10. Untuk memastikan, coba kembali login menggunakan Akun SIK PGRI yang telah dibuat.

  11. Sebagai informasi tambahan, apabila kemudian hari kamu mengalami mutasi tempat tugas, silakan lakukan update SIK PGRI melalui "Menu Mutasi". Tujuannya agar pihak PGRI mengetahui informasi terbaru kamu saat ini.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

PGRI singkatan dari apa?

chevron-down

PGRI singkatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia.

Apa itu kartu PGRI?

chevron-down

Kartu PGRI merupakan kartu yang digunakan sebagai bukti bahwa seorang guru telah menjadi anggota Persatuan Guru Republik Indonesia.

Kartu PGRI untuk apa?

chevron-down

Selain sebagai identitas, kartu PGRI juga dipakai untuk memperoleh angka kredit guru yang nantinya digunakan sebagai penunjang karier guru.