Cara Cetak KK Online dari Rumah Secara Mandiri

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cetak KK online dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri menggunakan kertas HVS. Nantinya kamu akan memperoleh file PDF yang bisa dicetak melalui mesin printer. Untuk menjaga keaslian, dokumen tersebut dilengkapi dengan kode pemindai di bagian pojok bawah sebelah kanan.
Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang wajib dimiliki setiap keluarga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, sesuai domisilinya.
Dilansir laman disdukcapil.bekasikab.go.id, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, hubungan dalam keluarga, serta identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Identitas tersebut adalah nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Di era serba praktis seperti sekarang ini, untuk kamu yang ingin membuat KK tidak perlu repot dengan datang ke kantor Dukcapil. Kini kamu bisa mengikuti cara membuat dan mencetak Kartu Keluarga secara online.
Cara Cetak Kartu Keluarga Online
Tak perlu khawatir, meski tidak menggunakan kertas khusus berhologram karena dicetak secara mandiri, dokumen-dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang resmi, sebab sudah dilengkapi dengan kode pemindai berupa QR code sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Disdukcapil. Berikut langkah-langkah mencetak Kartu Keluarga.
Cara Cetak Kartu Keluarga Online
Dilansir dari situs indonesia.go.id, saat ini seluruh dokumen kependudukan (Kecuali KTP-el dan KIA) sudah bisa dicetak secara mandiri hanya dari rumah dan tidak perlu pergi ke kantor Disdukcapil.
1. Ajukan Permohonan Pencetakan Dokumen
Sebagai langkah pertama, kamu harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Bisa juga diakses secara online di laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan mengunduh aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil setempat melalui ponsel pintar.
2. Isi Formulir
Setelah itu, kamu diminta untuk mengisi formulir yang diperlukan untuk pengajuan cetak KK. Pada formulir tersebut, kamu juga wajib untuk mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi. Hal ini berfungsi untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
3. Permohonan Dokumen Diproses oleh Dukcapil Setempat
Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. Selanjutnya, permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat dan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
4. Notifikasi dari Aplikasi SIAK
Kamu akan menerima notifikasi dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui layanan pesan singkat (SMS) atau email dalam bentuk informasi berupa link laman situs, file PDF, dan Personal Identification Number (PIN) untuk kamu mengakses file yang akan dicetak tersebut.
5. Buka Link Situs yang Dikirim Lewat Email
Pada kotak masuk email, buka link berupa laman situs, file PDF, serta PIN untuk kamu mengakses file yang akan dicetak yang telah dikirimkan oleh Disdukcapil. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain karena berguna sebagai kata kunci. Nanti akan muncul gambar Kartu Keluarga.
6. Cek Data di KK yang Diterima
Sebelum mencetak KK, coba kamu cek dulu apakah ada data yang harus diubah atau tidak. Jika sudah benar, kamu dapat mencetak Jika ada kesalahan, segera laporkan ke kantor Dukcapil atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
7. Cetak Dokumen KK
Dokumen PDF Kartu Keluarga bisa dicetak sendiri dengan kertas putih polos jenis HVS ukuran A4 80 gram. Selesai. Simpan file tersebut jika sewaktu-waktu ingin dicetak lagi.
Syarat Membuat Kartu Keluarga
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan Kartu Keluarga baru bisa dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
Buku nikah atau kutipan akta perkawinan dan kutipan akta perceraian.
Surat keterangan pindah (SKP) atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia.
Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten atau Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Surat keterangan pengganti identitas diri bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Persyaratan membuat kartu keluarga baru jika terdapat penambahan anggota baru (kelahiran) atau pengurangan anggota keluarga (kematian), maka ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk ditunjukkan ke Dinas terkait yakni.
Surat pengantar RT/RW setempat
Kartu keluarga (KK) lama
Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
Surat kematian apabila ada yang meninggal, surat keterangan pindah, serta surat cerai bagi yang telah bercerai apabila ingin dikurangi.
Surat keterangan pindah datang apabila telah lama tinggal di suatu daerah, surat keterangan datang dari luar negeri untuk WNI yang telah lama tinggal di luar negeri, paspor, serta surat izin tinggal untuk WNA untuk kasus numpang KK.
Itulah penjelasan mengenai syarat, cara membuat dan cetak Kartu Keluarga online dari rumah dengan langkah yang legal dan diperbolehkan pemerintah. Semoga bermanfaat!
(SRS)
