Konten dari Pengguna

Cara Cetak KK Online dari Rumah Secara Mandiri

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
25 Mei 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id
ADVERTISEMENT
Cara cetak KK online dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri menggunakan kertas HVS. Nantinya kamu akan memperoleh file PDF yang bisa dicetak melalui mesin printer. Untuk menjaga keaslian, dokumen tersebut dilengkapi dengan kode pemindai di bagian pojok bawah sebelah kanan.
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang wajib dimiliki setiap keluarga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, sesuai domisilinya.
Dilansir laman disdukcapil.bekasikab.go.id, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, hubungan dalam keluarga, serta identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Identitas tersebut adalah nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Di era serba praktis seperti sekarang ini, untuk kamu yang ingin membuat KK tidak perlu repot dengan datang ke kantor Dukcapil. Kini kamu bisa mengikuti cara membuat dan mencetak Kartu Keluarga secara online.
ADVERTISEMENT

Cara Cetak Kartu Keluarga Online

Tak perlu khawatir, meski tidak menggunakan kertas khusus berhologram karena dicetak secara mandiri, dokumen-dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang resmi, sebab sudah dilengkapi dengan kode pemindai berupa QR code sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Disdukcapil. Berikut langkah-langkah mencetak Kartu Keluarga.
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Kumparan.

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan Kartu Keluarga baru bisa dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Persyaratan membuat kartu keluarga baru jika terdapat penambahan anggota baru (kelahiran) atau pengurangan anggota keluarga (kematian), maka ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk ditunjukkan ke Dinas terkait yakni.
Itulah penjelasan mengenai syarat, cara membuat dan cetak Kartu Keluarga online dari rumah dengan langkah yang legal dan diperbolehkan pemerintah. Semoga bermanfaat!
ADVERTISEMENT
(SRS)