Cara Cetak NPWP Online dengan Mudah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cetak NPWP online bisa kamu lakukan dengan praktis tanpa harus datang secara langsung ke kantor pajak setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak agar setiap individu dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Bentuk fisik dari NPWP mirip seperti KTP, ukurannya kecil dan tipis. Tak heran kalau NPWP bisa saja rusak, patah, atau bahkan hilang. Namun ketika NPWP kamu rusak atau hilang, tak perlu panik, sebab, sekarang kamu bisa mencetak NPWP secara online.
Sebelumnya, untuk mencetak ulang NPWP hanya bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat dan membawa persyaratan tertentu. Namun kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan NPWP elektronik yang bisa dicetak secara daring.
Fungsi NPWP elektronik ini sama dengan NPWP fisik karena kamu dapat menggunakannya untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak ataupun untuk keperluan tertentu. Salah satunya contohnya ialah mengajukan kredit ke bank.
Lantas bagaimana cara cetak NPWP online? Untuk mengetahuinya silakan simak tutorial berikut ini sampai selesai agar kamu tidak bingung dengan caranya.
Cara Cetak NPWP Online
NPWP elektronik dapat kamu gunakan untuk berjaga-jaga sebagai cadangan apabila kartu NPWP fisik ketinggalan, rusak, atau bahkan hilang. Dikutip dari www.pajak.go.id, di bawah ini merupakan cara cetak NPWP online dengan praktis.
Cara Cetak NPWP Online
Berikut cara mencetak NPWP Online dengan praktis:
1. Pastikan kamu sudah memiliki akun DJP Online
Pastikan kamu sudah membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id. Jika belum memiliki akun dan tak tahu cara membuatnya, cek tutorial selanjutnya di bawah ini.
2. Lakukan login bagi yang sudah memiliki akun
Kalau kamu sudah memiliki akun, klik opsi Login yang ada di pojok kanan atas.
3. Masukkan NPWP, kata sandi, dan captcha
Masukkan NPWP, kata sandi, dan captcha atau kode keamanan.
4. Klik menu Informasi
Setelah berhasil login, klik menu Informasi lalu muncul foto berupa NPWP elektronik.
5. Klik opsi Kirim email
Klik opsi Kirim email, tunggu beberapa saat sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke email yang terdaftar pada DJP Online. Kalau sudah dikirim kamu akan melihat notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem”.
6. Cek email
Buka email lalu cek pesan masuk dari DJP Online.
7. Selesai
Unduh lampiran yang berisi NPWP elektronik dan cetak secara mandiri.
Cara Membuat Akun DJP Online
Agar bisa mencetak NPWP online, kamu harus membuat akun DJP Online terlebih dahulu. Berikut adalah cara daftar akun DJP online yang dikutip dari laman www.djponline.pajak.go.id:
Buka peramban, lalu masuk ke laman pajak pada alamat https://pajak.go.id/registrasi
Masukkan data yang diperlukan, meliputi NPWP dan kode e-FIN. Kode e-FIN bisa didapatkan secara online dengan mengirimkan email ke KPP setempat atau dengan mengunjungi KPP terdekat.
Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode keamanan. Lalu, klik opsi Verifikasi.
Masukkan email, nomor HP aktif, dan kode keamanan.
Masukkan kata sandi dan klik Simpan.
Cek email dari DJP, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
Sistem akan memunculkan notifikasi “Aktivasi Akun Berhasil”, klik Ok.
Setelah berhasil membuat akun, coba lakukan login kembali ke akun DJP Online dengan memasukkan NPWP dan kata sandi.
Demikian informasi tentang cara cetak NPWP online dan cara membuat akun DJP online. Semoga bermanfaat!
(ZHR)
