Cara Cetak Ulang NPWP secara Online, Mudah dan Praktis

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
20 September 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, cara cetak ulang NPWP hanya bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat dan membawa persyaratan tertentu. Namun, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan NPWP elektronik yang bisa dicetak secara daring.
ADVERTISEMENT
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah dokumen yang harus dimiliki oleh wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Bentuk fisik dari NPWP sama seperti KTP, ukurannya kecil dan tipis.
Tak heran kalau NPWP bisa saja rusak, patah, atau bahkan hilang. Jika mengalami hal tersebut, maka tak perlu khawatir, karena sekarang kamu sudah bisa melakukan cetak ulang NPWP secara online.
Lantas, bagaimana cara cetak ulang NPWP secara online? Untuk mengetahuinya, silakan simak tutorial di bawah ini sampai selesai agar kamu tidak bingung dengan caranya.

Cara Cetak Ulang NPWP

Ilustrasi cara cetak ulang NPWP secara online. Foto: Dok. Instagram @ditjenpajakri
Menurut situs resmi Kemenkeu, NPWP berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak, untuk melaksanakan hak dan kewajiban per individu mengenai perpajakan atau acuan untuk membayar pajak.
ADVERTISEMENT
NPWP penting untuk dimiliki karena sering kali menjadi dokumen persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya.
Karena sama pentingnya dengan KTP, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) pun kini membuat inovasi berupa NPWP elektronik. Dengan begitu, wajib pajak dapat menggunakannya untuk berjaga-jaga sebagai cadangan apabila kartu NPWP fisik ketinggalan, rusak, atau bahkan hilang.
Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) bahkan juga telah menawarkan cara cetak ulang NPWP secara online. Apabila ingin mencetak ulang NPWP secara online, kamu bisa mengikuti langkah-langkah yang dituliskan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak berikut ini.
(NDA)