Konten dari Pengguna

Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui oleh peserta yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, peserta juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar JHT bisa segera dicairkan.

Berdasarkan informasi dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala bagi para peserta sebelum memasuki masa pensiun. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan penyelenggara dari program ini.

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, JHT dapat didefinisikan sebagai uang tunai yang dibayarkan oleh peserta untuk dimanfaatkan ketika memasuki usia pensiun.

Sementara itu, peserta yang dimaksud adalah seseorang yang sudah membayar iuran. Peserta juga termasuk orang-orang asing yang bekerja minimal enam (6) bulan di Indonesia dan sudah membayar iuran. Adapun kriteria dari peserta lainnya, yaitu:

  • Peserta Penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan

  • Peserta bukan penerima upah. Kelompok-kelompok yang termasuk dalam golongan ini adalah pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja/mandiri dan pekerja bukan penerima upah selain poin 2.

Jika kamu termasuk salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan saldo JHT, maka perlu melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu. Simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Pengajuan Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil sebagian jika masih aktif bekerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen. Peserta dapat melakukan pencairan saldo sebesar 100 persen, apabila sudah tidak bekerja atau dalam pemutusan hubungan kerja.

Adapun beberapa persyaratan lain yang juga harus dipenuhi peserta untuk dapat mengajukan antrean online BPJS Ketenagakerjaan sekaligus klaim saldo JHT, di antaranya sebagai berikut:

1. Persyaratan Dokumen

Berikut daftar dokumen yang diperlukan nasabah supaya petugas dapat meloloskan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli.

  2. Formulir pengajuan klaim JHT.

  3. KTP asli dan selembar fotokopinya.

  4. KK asli dan selembar fotokopinya.

  5. Surat paklaring atau keterangan berhenti kerja dari perusahaan asli dan selembar fotokopinya.

  6. Buku rekening asli beserta nomor rekening aktif.

  7. Buku rekening tabungan asli dan selembar fotokopinya.

  8. Foto diri terbaru tampak depan.

  9. NPWP asli dan fotokopinya (khusus untuk klaim JHT dengan saldo di atas Rp. 50.000.000,00).

2. Persyaratan Peserta

Berikut ini syarat kepesertaan yang bisa memperbesar kemungkinan pengajuan antrean online BPJS Ketenagakerjaan dapat diloloskan oleh petugas.

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun 56 tahun.

  2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja dan tidak memiliki pekerjaan dengan gaji tetap.

  3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami PHK dari tempat bekerja.

Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi sedang melakukan cara daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pixabay

Kembali mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan yang paling pertama adalah dengan mengunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Isilah data pekerja dan data pekerja tambahan secara lengkap.

  2. Isilah sebab klaim dan dokumen pendukung.

  3. Kemudian pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang terdekat dengan domisili.

  4. Setelah semuanya lengkap, nasabah akan menerima email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan berupa informasi email kantor cabang, data diri, syarat dokumen, formulir, dan barcode.

  5. Siapkan hasil scan berbagai dokumen pendukung asli, termasuk formulir klaim JHT yang sudah diisi secara lengkap.

  6. Mengirimkan dokumen syarat, barcode antrean online, dan foto diri ke email kantor cabang dengan subjek: ANTRIAN_TANGGAL KEDATANGAN_NAMA LENGKAP_NOMOR KPJ.

  7. Pada bagian body email, nasabah wajib lampirkan data diri mulai dari nama lengkap, NIK, email, nomor hp, dan tanggal kedatangan (booking).

  8. Begitu semua langkah selesai dilakukan, petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data.

  9. Jika pengajuan lolos, pihak kantor cabang bakal menghubungi via panggilan video, email, atau SMS maksimal H-1 sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Siapa peserta BPJS Ketenagakerjaan?

chevron-down

Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah seseorang yang sudah membayar iuran. Peserta juga termasuk orang-orang asing yang bekerja minimal enam (6) bulan di Indonesia dan sudah membayar iuran.

Apa itu Jaminan Hari Tua?

chevron-down

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala bagi para peserta sebelum memasuki masa pensiun. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan penyelenggara dari program ini.

Apakah dana JHT bisa dicairkan?

chevron-down

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diambil sebagian jika masih aktif bekerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen. Peserta dapat melakukan pencairan saldo sebesar 100 persen, apabila sudah tidak bekerja atau dalam pemutusan hubungan kerja.