Konten dari Pengguna

Cara Daftar Bantuan UMKM untuk Modal Usaha

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dana bantuan UMKM. Dok: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana bantuan UMKM. Dok: Pixabay

Cara daftar bantuan UMKM dilakukan oleh pemilik usaha yang membutuhkan modal untuk usahanya. Saat ini, salah satu bantuan UMKM bisa didapat dengan mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM BRI. Bantuan ini kabarnya akan ditutup pada 31 Agustus mendatang.

Sebagaimana yang telah diketahui, pemerintah telah memberikan bantuan UMKM dalam program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BUPM) atau BLT UMKM pada tahun 2020. Program ini juga kembali dilancarkan pada tahun 2021 ini.

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini pelaku usaha harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu. Jika lolos, dana bantuan akan ditransfer ke rekening pendaftar. Apabila sudah mendaftar BLT UMKM, maka penerima dapat melakukan pengecekan untuk memastikan status dirinya sebagai penerima BLT.

Diberitakan kumparan pada tahun 2020 lalu, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa jika pendaftar tercatat mendapatkan BPUM (BLT UMKM), maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Ilustrasi UMKM. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Cara Daftar Bantuan UMKM dengan BLT UMKM BRI

Bagi UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, sebelumnya perlu melakukan pendaftaran dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Diberitakan juga oleh kumparan, berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu dimiliki UMKM untuk mendapat BPUM:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Cara Daftar Bantuan UMKM

1. Mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.

2. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul serta berkas persyaratan lainnya.

3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Cara Cek Bantuan UMKM

Pengecekan bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan Bank Rakyat Indonesia atau (BRI), yaitu dengan mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah itu, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi untuk mengetahui hasilnya.

Untuk mengecek apakah pelaku usaha berstatus penerima BLT UMKM, langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Isi nomor e-KTP (NIK)

2. Masukkan kode verifikasi

3. Lanjutkan ke proses inquiry

4. Apabila pelaku usaha tidak berstatus penerima, akan diterima notif "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM (BLT UMKM)”.

Untuk pencairan dana BLT UMKM, siapkan berkas-berkas berikut:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen, terdiri atas: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM.

Pencairan dana BLT UMKM dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

(AMP)