Konten dari Pengguna

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri melalui Web Resmi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Layanan BPJS Ketenagakerjaan mencakup kategori Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Jasa Konstruksi (Jakon).

Untuk mengetahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri dan persyaratan yang dibutuhkan, simak informasinya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Daftar isi

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk BPU

Ilustrasi Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri. Foto: Unsplash.com/Christin Hume

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU):

  1. Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui peramban.

  2. Pada tahap 1, yakni Verifikasi Data, masukkan NIK, Nama Lengkap (sesuai KTP), Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang aktif.

  3. Pastikan informasi yang diberikan benar dan sesuai. Selanjutnya masukkan captcha atau kode yang ditampilkan. Jika sudah, klik 'Lanjutkan'.

  4. Akan muncul syarat dan kententuan, centang kotak yang disediakan, lalu klik 'Lanjutkan'.

  5. Masukkan informasi lainnya yang diperlukan, yakni jenis kelamin, email, dan alamat.

  6. Pilih 'Request OTP' dan OTP akan dikirimkan ke Nomor Telepon yang sebelumnya dicantumkan.

  7. Masukkan kode OTP 6 digit yang dikirimkan melalui SMS. Jika sudah, klik 'Lanjutkan'.

  8. Di layar akan muncul syarat dan kententuan, centang kotak yang disediakan, lalu klik 'Lanjutkan'.

  9. Tahap selanjutnya adalah Informasi Pekerjaan, masukkan data seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftar, dan lainnya.

  10. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

Sebagai informasi, Kartu Peserta dan Sertifikat diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran. Silakan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.

SIPP Online merupakan situs web pelaporan peserta secara daring yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan. Fungsinya untuk mengelola data kepesertaan yang berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk PU

Ilustrasi Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri. Foto: Unsplash.com/Burst

Merujuk www.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri bagi Penerima Upah (PU):

  1. HRD/ PIC perusahaan melakukan registrasi melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Pilih 'Tombol Pendaftaran Peserta', lalu pilih 'Penerima Upah' (PU).

  3. Masukkan alamat email dan kode captcha, selanjutnya klik 'Daftar'.

  4. Cek email dan klik tautan untuk aktivasi pendaftaran.

  5. Isi data pendaftaran, seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftar, data tenaga kerja, dan lainnya.

  6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

  7. Pembayaran iuran dapat dilakukan dengan metode pembayaran yang telah ditentukan.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk Jakon

Ilustrasi Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri. Foto: Unsplash.com/Cytonn Photography

Mengutip laman yang sama, berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri bagi Jasa Konstruksi (Jakon):

  1. Kunjungi laman https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui peramban.

  2. Klik 'Pendaftaran' atau 'Buat User'.

  3. Isi data yang dibutuhkan, seperti alamat email dan kode captcha, lalu klik 'Daftar'.

  4. Cek email dan klik pada tautan yang disediakan untuk aktivasi pendaftaran.

  5. Isi data proyek yang disajikan. Pastikan data yang diberikan benar dan sesuai.

  6. Lalu pendaftar akan menerima kode bayar iuran.

  7. Lakukan pembayaran iuran sesuai jumlah yang ditetapkan.

  8. Pembayaran iuran dapat dilakukan sesuai metode pembayaran yang telah ditentukan.

  9. Sertifikat digital BPJS Ketenagakerjaan dapat dicetak melalui situs resmi setelah pembayaran iuran dilakukan.

(MQ)

Frequently Asked Question Section

Kapan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan?

chevron-down

Kartu Peserta dan Sertifikat diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran.

Apa itu SIPP Online?

chevron-down

Situs web pelaporan peserta secara daring yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk mengelol data kepesertaan.

Berapa jumlah kode OTP pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan?

chevron-down

Kode OTP pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 6 digit.