Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri melalui Web Resmi
18 Juli 2023 9:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Layanan BPJS Ketenagakerjaan mencakup kategori Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Jasa Konstruksi (Jakon).
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri dan persyaratan yang dibutuhkan, simak informasinya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk BPU
Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU):
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Kartu Peserta dan Sertifikat diberikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran. Silakan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.
SIPP Online merupakan situs web pelaporan peserta secara daring yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan. Fungsinya untuk mengelola data kepesertaan yang berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk PU
Merujuk www.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri bagi Penerima Upah (PU):
ADVERTISEMENT
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk Jakon
Mengutip laman yang sama, berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri bagi Jasa Konstruksi (Jakon):
(MQ)