Konten dari Pengguna

Cara Daftar BPOM UMKM dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 Februari 2023 11:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi produk UMKM. Foto: Kelik Wahyu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk UMKM. Foto: Kelik Wahyu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para pelaku UMKM perlu mengurus izin peredaran produknya di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai tanda bahwa produk yang dijual bebas dari zat berbahaya. Adapun cara daftar BPOM UMKM kini bisa dilakukan secara online melalui e-BPOM.
ADVERTISEMENT
E-BPOM merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh BPOM guna memfasilitasi layanan publik dalam hal proses perizinan obat dan makanan. Merujuk situs resmi BPOM, berikut jenis produk yang bisa didaftarkan:
Bagi para pelaku UMKM yang menjual produk-produk di atas dan ingin mendaftarkan produknya di BPOM, simak syarat beserta tutorialnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Daftar BPOM UMKM

Ilustrasi mencatat persyaratan daftar BPOM. Foto: Pixabay
Sebelum mengetahui cara daftar BPOM UMKM, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk daftar BPOM bagi pelaku UMKM:

1. Produk Dalam Negeri

ADVERTISEMENT

2. Produk Impor

Terdapat dua jenis layanan untuk pengurusan izin edar BPOM, yakni ODS (One Day Service) dan umum. Bagi yang memilih layanan ODS, pemohon wajib menyertakan surat persetujuan produk dan label yang sudah diberi nomor pendaftaran.
Setelah semua syarat lengkap, semua berkas persyaratan dimasukkan dalam map snelhecter transparan berwarna kuning. Sementara untuk pelayanan umum, semua berkas persyaratan dimasukkan dalam map snelhecter warna kuning.

Cara Daftar BPOM UMKM

Ilustrasi cara daftar BPOM UMKM secara online. Foto: Pixabay
Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya di BPOM bisa melakukannya secara offline maupun online. Untuk pendaftaran secara offline, pemohon dapat langsung mendatangi kantor BPOM dengan membawa persyaratan di atas.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak sempat, maka pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-BPOM. Berikut cara daftar BPOM UMKM yang bisa langsung diterapkan dari mana saja dan kapan saja:
ADVERTISEMENT
(NDA)