Cara Daftar BPOM UMKM dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Para pelaku UMKM perlu mengurus izin peredaran produknya di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai tanda bahwa produk yang dijual bebas dari zat berbahaya. Adapun cara daftar BPOM UMKM kini bisa dilakukan secara online melalui e-BPOM.
E-BPOM merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh BPOM guna memfasilitasi layanan publik dalam hal proses perizinan obat dan makanan. Merujuk situs resmi BPOM, berikut jenis produk yang bisa didaftarkan:
Importasi Obat Jadi
Bahan Baku Obat
Bahan Baku dan Produk Obat Tradisional
Kosmetika
Produk Komplemen
Bahan Baku Pangan
Produk Pangan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Bagi para pelaku UMKM yang menjual produk-produk di atas dan ingin mendaftarkan produknya di BPOM, simak syarat beserta tutorialnya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Daftar BPOM UMKM
Sebelum mengetahui cara daftar BPOM UMKM, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk daftar BPOM bagi pelaku UMKM:
1. Produk Dalam Negeri
Formulir pendaftaran yang sudah diisi
Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Hasil audit sarana produksi/Piagam Program Manajemen Risiko (PMR)/Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
Surat Kuasa
2. Produk Impor
Surat penunjukan dari pabrik (dokumen asli dan fotokopi)
Health Certificate (dokumen asli dan fotokopi)
Hasil laboratorium yang berlaku 6 bulan setelah pengujian (asli)
Rancangan label
Formulir yang sudah diisi dengan lengkap
Terdapat dua jenis layanan untuk pengurusan izin edar BPOM, yakni ODS (One Day Service) dan umum. Bagi yang memilih layanan ODS, pemohon wajib menyertakan surat persetujuan produk dan label yang sudah diberi nomor pendaftaran.
Setelah semua syarat lengkap, semua berkas persyaratan dimasukkan dalam map snelhecter transparan berwarna kuning. Sementara untuk pelayanan umum, semua berkas persyaratan dimasukkan dalam map snelhecter warna kuning.
Cara Daftar BPOM UMKM
Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya di BPOM bisa melakukannya secara offline maupun online. Untuk pendaftaran secara offline, pemohon dapat langsung mendatangi kantor BPOM dengan membawa persyaratan di atas.
Apabila tidak sempat, maka pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-BPOM. Berikut cara daftar BPOM UMKM yang bisa langsung diterapkan dari mana saja dan kapan saja:
Kunjungi situs e-bpom.pom.go.id, atau bisa juga unduh aplikasi e-BPOM melalui Apple Store ataupun Play Store.
Setelah itu, lakukan registrasi untuk daftar akun. Apabila sudah memilikinya, klik Login untuk masuk ke akun kamu.
Isi informasi data produk, bahan baku, hasil analisa, serta Informasi Nilai Gizi pada produk yang dijual.
Unggah berkas dokumen persyaratan.
Kemudian kirim juga berkas dokumen fisik ke alamat kantor BPOM sesuai ketentuan di atas.
Tunggu verifikasi data dan rancangan label.
Bayar perizinan sesuai Surat Perintah Bayar (SPB).
Upload bukti bayar.
Tunggu proses validasi dari BPOM.
Apabila disetujui, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) dan Nomor Izin Edar (NIE) akan diterbitkan maksimal 30 hari setelahnya.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apakah UMKM perlu izin BPOM?

Apakah UMKM perlu izin BPOM?
Ya, untuk dijadikan bukti bahwa produk yang dijual bebas dari zat berbahaya.
Bagaimana cara mendaftar di BPOM?

Bagaimana cara mendaftar di BPOM?
Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya di BPOM bisa melakukannya secara offline dengan mendatangi langsung kantor pusatnya, atau bisa juga secara online melalui aplikasi e-BPOM.
Berapa lama proses izin BPOM?

Berapa lama proses izin BPOM?
Apabila disetujui, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) dan Nomor Izin Edar (NIE) akan diterbitkan maksimal 30 hari setelahnya.
