Konten dari Pengguna

Cara Daftar dan Jualan di SIPlah Toko Ladang Secara Mudah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peluncuran Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah). Foto: Dok. Kemdikbud
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah). Foto: Dok. Kemdikbud

Sedang mencari informasi cara daftar dan jualan di SIPlah Toko Ladang? Kamu menemukan artikel yang tepat. Cukup mudah untuk melakukannya. Kamu dapat mendaftar secara online hanya dengan smartphone atau komputer yang telah tersambung dengan koneksi internet.

Mengutip dari laman siplah.kemdikbud.go.id, Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring, dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah melakukan kerja sama dengan 6 (enam) Mitra Pasar Daring SIPLah. Salah satunya adalah PT Ladang Karya Husada (Ladang), sementara yang lainnya, yaitu PT Eureka Bookhouse (Eureka), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (SIPlah.id/INTI), PT Metraplasa (Blanja.com), dan PT Pesona Edukasi (PesonaEdu).

Berikut adalah cara daftar dan jualan di SIPlah Toko Ladang untuk kamu para penggiat bisnis online.

Cara Daftar di SIPlah Toko Ladang

Melansir laman siplah.tokoladang.co.id, berikut adalah cara daftar di SIPlah Toko Ladang yang dapat kamu lakukan secara online.

1. Buka Official Store

Kamu sebagai vendor dapat mengajukan permohonan sebagai penjual dengan mengakses situs https://siplah.tokoladang.co.id.

2. Daftar Menjadi Penjual

Kemudian masuk dengan klik tombol “Daftar” dan menginput nomor ponsel, alamat email, serta password yang akan digunakan untuk login. Lalu klik tombol “Daftar Sekarang”.

3. Cek Token

Selanjutnya sistem akan mengirim Notifikasi berupa Token ke email kamu. Cek notifikasi pada email sesuai yang didaftarkan pada SIPLah. Apabila tidak ditemukan di inbox, cobalah untuk mengecek di bagian spam.

4. Masuk ke SIPLah

Setelah itu masuk ke SIPLah dan login dengan cara klik tombol “Masuk’. Kemudian inputkan alamat email dan token yang didapat melalui email.

5. Lengkapi Data Perusahaan

Apabila login berhasil, kamu bisa mulai melengkapi data profil perusahaan, kemudian ketika klik tombol Simpan apabila sudah selesai. Setelah itu sistem akan mengirim email notifikasi ke admin (Verifikasi) dan vendor.

6. Verifikasi Pendaftaran

Jika admin telah menerima konfirmasi untuk memverifikasi vendor, silakan untuk segera melakukan verifikasi. Setelah itu kamu akan mendapatkan email notifikasi "Saat ini Akun SIPLah Anda sedang dalam proses verifikasi. Kami akan menghubungi Anda dalam waktu dekat. Terimakasih."

7. Menunggu Keputusan Kelayakan

Admin nantinya akan memutuskan layak tidaknya vendor untuk menjadi penjual di Toko Ladang. Apabila layak, kamu bisa mulai menginputkan produk kamu, sedangkan apabila tidak layak kamu tidak bisa melakukan login.

Cara Jualan di SIPlah Toko Ladang

Ilustrasi Cara Daftar dan Jualan di SIPlah Toko Ladang. Foto: Pixabay

Proses penawaran

  1. Penjual melakukan entri data penawaran barang dan jasa ke dalam SIPLah sesuai dengan ketentuan dari mitra Sistem Pasar Daring.

  2. Eksisting Barang dan Jasa yang sudah di entri penjual di mitra Sistem Pasar Daring dapat dilakukan Upgrade/Migrasi ke SIPLah dengan melengkapi data yang dibutuhkan sesuai ketentuan SIPLah.

  3. Mitra Sistem Pasar Daring disarankan menerapkan metode kendali yang berupa persetujuan admin (Post Approval) atas data penawaran barang dan jasa yang di entri penjual.

Proses negosiasi

  1. Penjual menerima notifikasi permintaan negosiasi dari pembeli.

  2. Penjual melihat detail permintaan negosiasi.

  3. Penjual memberikan tanggapan negosiasi.

  4. Penjual dan pembeli kemudian melakukan kesepakatan negosiasi.

  5. SIPLah mengirimkan notifikasi kesepakatan negosiasi kepada penjual dan pembeli.

  6. Hasil kesepakatan negosiasi digunakan dalam tahapan pesanan.

  7. Pembeli dan penjual dapat mengunduh dokumentasi negosiasi.

Proses pesanan

  1. Penjual menerima notifikasi pesanan bahwa pembeli telah melakukan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi (jika dilakukan).

  2. Penjual melihat detail pesanan.

  3. Penjual melakukan persetujuan pesanan.

  4. SIPLah mengirimkan notifikasi persetujuan pesanan oleh penjual kepada pembeli.

Proses pengiriman

  1. Penjual memproses pesanan yang telah disetujui.

  2. Penjual melakukan pengiriman melalui mitra jasa pengiriman atau pengiriman sendiri.

  3. Penjual melakukan entri status pengiriman.

  4. Jika mitra Sistem Pasar Daring memiliki interkoneksi dengan sistem Mitra Jasa Pengiriman maka status pengiriman diperbaharui sesuai data dari sistem Mitra Jasa Pengiriman.

  5. SIPLah memberikan notifikasi pengiriman kepada pembeli.

  6. Penjual menyertakan Dokumen Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani Penjual ke dalam Paket Pengiriman.

Proses penerimaan

  1. Penjual melakukan pengajuan penerimaan kepada pembeli.

  2. Pengajuan penerimaan berisikan informasi bahwa Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani penjual telah diikutsertakan dalam paket pengiriman.

  3. SIPLah memberikan notifikasi permintaan penerimaan kepada pembeli.

  4. Pembeli memperbaharui status penerimaan

  5. Pembeli mengunggah dokumen Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani pembeli.

Proses komplain

  1. Penjual menerima notifikasi komplain.

  2. Penjual melihat isi komplain dari pembeli.

  3. Penjual entri tanggapan komplain.

  4. SIPLah mengirimkan notifikasi tanggapan komplain kepada pembeli.

  5. Penjual dan pembeli menyepakati solusi komplain.

  6. Mitra Sistem Pasar Daring memperbaharui status komplain.

Proses penagihan

  1. Penjual melakukan pengajuan penagihan kepada pembeli.

  2. SIPLah mengirimkan notifikasi penagihan kepada pembeli.

  3. Pembeli melakukan persetujuan penagihan.

  4. Penjual menerima notifikasi persetujuan penagihan dari pembeli.

  5. Pembeli memperbaharui status penagihan.

Proses pembayaran

  1. Penjual menerima notifikasi pembayaran dari pembeli.

  2. Penjual menerima notifikasi pembayaran dari mitra Sistem Pasar Daring.

  3. Penjual melihat status pembayaran.

(SRS)