Konten dari Pengguna

Cara Daftar DTKS Kemensos dan Langkah Mengeceknya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi penerima bantuan sosial Kemensos. Dok: Freepik.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerima bantuan sosial Kemensos. Dok: Freepik.

Cara daftar DTKS Kemensos adalah dengan mendaftarkan diri ke pihak yang berwenang, yaitu Kepala Desa atau Lurah. Saat ingin mendaftarkan diri ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), jangan lupa untuk membawa KTP dan KK yang dimiliki pendaftar.

Mengutip dari laman situs dtks.kemensos.go.id, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, program pemberdayaan dan bantuan sosial ini mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS. Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Cara Daftar DTKS Kemensos

Cara Daftar DTKS Kemensos

Berdasarkan laman situs PUSDATIN KESOS, berikut adalah beberapa tahapan dalam cara daftar DTKS Kemensos.

  1. 1. Registrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

    Daftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK.

  2. 2. Data DTKS Dimusyawarahkan

    Kepala Desa/Lurah melaksanakan musyarawah Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS. Data hasil musyawarah akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

  3. 3. Input Data DTKS di SIKS

    Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan. Selanjutnya data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial disampaikan Kepala Desa/Lurah ke Bupati/Walikota melalui Camat.

  4. 4. Penyampaian Hasil Validasi ke Gubernur

    Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.

Laman DTKS Kemensos. Dok: cekbansos.kemensos.go.id

Cara Mengecek Data Penerima Bansos

Setelah mendaftarkan diri ke DTKS, warga bisa melakukan pengecekan data penerima bansos di laman tertentu.

Sebelumnya, laman yang digunakan untuk mengecek data bansos adalah melalui laman dtks.kemensos.go.id. Namun, saat ini laman pengecekan data bantuan sosial (bansos) telah dipindahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ke laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah cara mengecek data penerima bansos di laman cekbansos.kemensos.go.id:

1. Mengakses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Melengkapi data yang dibutuhkan, terdiri atas provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP.

4. Memasukkan 4 kode berupa huruf dan angka sesuai kotak kode yang tertera.

5. Jika huruf kode kurang jelas, anda dapat klik kotak kode tersebut untuk memperoleh kode baru, lalu klik tombol cari.

6. Akan muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Apabila telah menerima bansos, maka pada kolom keterangan akan terdapat status “Sudah Salur” sesuai jenis program bansosnya. Sistem akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama database Kemensos.

Seperti itulah kurang lebih cara daftar DTKS Kemensos dan bagaimana cara mengeceknya. Semoga bermanfaat.

(AMP)