Konten dari Pengguna

Cara Daftar e-Dabu BPJS Kesehatan bagi Perusahaan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan.

Cara daftar e-Dabu BPJS Kesehatan bagi perusahan cukup mudah dan efektif. Layanan ini dapat membantu perusahaan mendaftarkan pegawainya dalam jumlah besar.

Layanan e-Dabu BPJS Kesehatan merupakan layanan yang ditujukan untuk pemilik usaha agar dapat mendaftarkan karyawannya dengan mudah. e-Dabu sendiri merupakan singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha. Dengan adanya layanan baru dari BPJS Kesehatan ini, perusahaan tidak perlu mendaftarkan pegawai dengan jumlah besar satu per satu.

Untuk dapat mengakses layanan e-Dabu, kamu dapat membukanya melalui website resmi atau mengunduhnya pada smartphone kamu. Dalam layanan ini, terdapat juga fitur yang dapat mengecek status peserta pegawai dan keluarganya, data riwayat pembayaran iuran, data mutasi kerja, dan konten kesehatan.

Bagi kamu pemilik perusahaan, penting untuk mendaftarkan diri melalui e-Dabu agar pegawai kamu dapat terdaftar dengan mudah. Lalu bagaimana cara mendaftarkan diri melalui layanan e-Dabu? Berikut langkah-langkah yang dapat kamu ikuti.

Cara Daftar e-Dabu BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan.
  1. Buka website resmi e-Dabu di new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/registrasibadanusaha. Setelah itu, klik Pendaftaran.

  2. Jika sudah melakukan pendaftaran, kamu dapat klik Daftar Peserta dan pilih opsi Tambah Peserta untuk menambahkan peserta BPJS Kesehatan.

  3. Kamu akan diminta untuk mengisi data seperti nama lengkap, alamat, NIK, dan data diri lainnya.

  4. Pada pilihan Fasilitas Kesehatan, isi data mengenai fasilitas kesehatan yang sesuai di domisili peserta.

  5. Untuk opsi Unit Kerja, lengkapi semua data unit kerja lalu tambahkan anggota untuk menambah data peserta.

  6. Setelah itu kamu perlu approval data yang telah tersimpan. Pilih Check dan Approval lalu tunggu beberapa saat.

  7. Kamu akan mendapatkan tiket pengiriman dari BPJS Kesehatan. Untuk mengeceknya, kamu dapat login ke halaman utama lalu tiket akan ditampilkan.

Setelah mendaftar e-Dabu BPJS Kesehatan terdapat beberapa fitur yang dapat kamu gunakan pada layanan e-Dabu. Berikut beberapa fitur yang dapat kamu gunakan.

Fitur e-Dabu BPJS Kesehatan

1. Dapat Mengunggah Data Secara Massal

Salah satu fitur Edabu yang dapat kamu gunakan yaitu sistem pengunggahan data secara massal. Sebagai pengusaha, kamu dapat menginput data semua pegawai sekaligus sehingga dengan syarat semua daftar karyawan harus dalam bentuk Microsoft Excel agar bisa terinput otomatis. Layanan ini dapat menghemat waktu dan tenaga perusahaan.

2. Cek Status Data

Kamu dapat login melalui akun yang sudah terdaftar untuk memastikan keanggotaan seluruh karyawan yang didaftarkan melalui fitur ini.

3. Laporan Iuran Peserta

Fitur e-Dabu BPJS Kesehatan menyajikan informasi pelaporan iuran, baik yang sudah dibayar maupun yang perlu dibayar.

4. Cek Nomor Kepesertaan

Pada layanan e-Dabu, kamu dapat mengecek nomor kepesertaan atau nomor BPJS Kesehatan pegawai.

5. Approval

Fitur Approval mempermudah pihak HRD untuk menyetujui data BPJS Kesehatan setiap pegawai sehingga mereka tidak perlu pergi ke kantor untuk persetujuan.

(NDA)