Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Daftar E-Katalog LKPP untuk Produk IKM, Mudah dan Cepat
11 Februari 2022 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) mengimbau para Industri Kecil Menengah (IKM) untuk segera memasukkan produk mereka ke e-katalog. Ingin tahu bagaimana langkah mudahnya? Simak cara daftar e-Katalog LKPP melalui artikel ini.
ADVERTISEMENT
e-Katalog adalah sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, serta informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang dan jasa.
Berdasarkan laman situs lpse.kemdikbud.go.id, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007.
Cara Daftar E-Katalog LKPP
Sebagaimana dikutip dari unggahan pada akun Instagram Kemenkop UKM (Kementerian Koperasi dan UKM), terdapat beberapa tahapan dalam melakukan pendaftaran e-Katalog LKPP . Berikut adalah langkah-langkahnya dengan mengakses situs e-katalog.lkpp.go.id.
ADVERTISEMENT
1. Pendaftaran pada SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
2. Kelengkapan Kualifikasi pada SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
Aplikasi SIKAP mengelola data dan informasi seputar kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa (login di sikap.lkpp.go.id).
3. Pendaftaran Jenis Produk pada E-Katalog atau Katalog Elektronik
Selanjutnya mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id).
4. Proses Verifikasi
ADVERTISEMENT
Tahap proses verifikasi terbagi menjadi beberapa langkah antara lain pengumuman produk, pendaftaran sesuai jenis produk, verifikasi administrasi dan kualifikasi, verifikasi teknik dan harga, pengisian form pernyataan harga, penetapan hasil verifikasi, sampai perikatan dan penayangan.
5. E-Purchasing
Terakhir, pelaku usaha ditetapkan sebagai penyedia dalam pengadaan e-Katalog dan sudah dapat melakukan transaksi dengan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Cara Login E-Katalog LKPP
Setelah mengetahui bagaimana cara daftar e-Katalog LKPP, mengutip dari Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Katalog Produk Barang dan Jasa Pemerintah, cara login e-Katalog LKPP bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
ADVERTISEMENT
Jika kamu baru pertama kali melakukan login, kamu akan diminta untuk memilih apakah kamu merupakan penyedia dan distributor atau pelaksana pekerjaan, penyedia saja, atau distributor saja. Perlu diingat bahwa pilihan tersebut bersifat permanen.
Setelah memilih dan menekan mengklik tombol “Submit”, aplikasi akan logout secara otomatis dan kamu dapat melakukan login kembali.
(SRS)