Konten dari Pengguna

Cara Daftar Grab Motor Listrik dan Syarat yang Dibutuhkan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) mencoba kendaraan listrik buatan Viar Jawa Tengah, di Kawasan Industri BSB, Mijen, Jumat (22/10). Foto: Dokumentasi Grab
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) mencoba kendaraan listrik buatan Viar Jawa Tengah, di Kawasan Industri BSB, Mijen, Jumat (22/10). Foto: Dokumentasi Grab

Cara daftar Grab motor listrik tidaklah sulit dilakukan. Cara ini merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan.

Berdasarkan situs resminya, Grab Motor Listrik adalah layanan penyewaan motor listrik yang dapat digunakan untuk bekerja sebagai mitra pengemudi Grab. Tentunya layanan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan tapi tidak mempunyai kendaraan.

Dibandingkan dengan motor yang berbahan bakar bensin, Grab motor listrik ini dinilai lebih ramah lingkungan sehingga misi zero pollution dapat diwujudkan.

Layanan GrabElectric atau motor listrik ini juga fleksibel. Artinya bisa dibawa pulang dan pengemudi tak perlu mengembalikannya ke tempat rental. Disamping itu, biaya perawatan kendaraan ditanggung oleh pihak Grab.

Cara Daftar Grab Motor Listrik

Ilustrai cara daftar grab motor listrik. Foto: unsplash.

Dirangkum dari laman resmi Grab, sebelum mengetahui cara daftar Grab Motor listrik, ada beberapa kriteria dan dokumen yang perlu diketahui rider yang terdaftar di Grab maupun rider baru:

  • Berusia 18 tahun hingga 55 tahun.

  • Mampu mengendarai sepeda motor

Menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk KTP

  • Surat Izin Mengemudi SIM

  • Surat Keterangan Domisili

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) aktif jika belum pernah mendaftar sebagai mitra pengemudi Grab.

  • Membayar deposit jika belum pernah terdaftar sebagai mitra pengemudi Grab.

Biaya deposit ini merupakan biaya yang digunakan untuk jaminan keamanan selama kamu menyewa motor listrik dari Grab. Deposit ini akan dikembalikan saat pengguna tak memperpanjang masa kontrak dan sudah mengembalikan kendaraan yang dipinjam.

Adapun nominal deposit yang dibayarkan tergantung dari kebijakan yang berlaku di shelter kota masing-masing. Perlu diingat untuk yang sudah menjadi Mitra Pengemudi Grab, kamu tak perlu membayar deposit.

Selanjutnya cara daftar Grab Motor listrik bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Grab yang sudah ada di kota kamu. Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi data diri pada laman registrasi Grab. Berikut tutorial lengkapnya:

1. Buka situs web Registrasi Grab

Buka peramban pada perangkat pribadi dan kunjungi laman https://register.grab.com/id.

2. Isi data diri

Tangkapan layar situs web registrasi Grab. Foto: Kumparan.com/Indah Pranataning Tyas

Selanjutnya isikan kota tempat kamu tinggal, pilih jenis layanan Motor Listrik. Kemudian isi nama depan dan nama belakang. Setelah itu isi nomor HP yang aktif dan masukkan kode referensi yang sudah didapatkan lewat kantor Grab.

3. Klik Daftar

Setelah mengisi semua data yang diminta klik Daftar.

4. Masukkan kelengkapan data

Setelah melakukan pendaftaran, masuk kembali untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran mitra seperti KTP, SIM, dan SKCK.

5. Tunggu konfirmasi Grab

Tunggu konfirmasi dari Grab. Setelah berhasil, Grab akan mengirimkan tautan melalui email pribadi maupun SMS untuk kode verifikasi. Ikuti tahapan selanjutnya sesuai instruksi yang diberikan.

Setelah berhasil mendaftar kamu bisa menggunakan layanan Grab Motor Listrik untuk mendapat penghasilan tambahan. Adapun sistem biaya sewa Grab motor listrik ini dikenakan biaya perhari sebesar Rp50.000.

Sedangkan batas minimal waktu sewa untuk Grab Motor listrik adalah 30 hari. Apabila tak mendapatkan orderan, kamu tak perlu membayar sewa rental.

(IPT)