Konten dari Pengguna

Cara Daftar JKP dengan Mudah, Ikuti Langkah-langkah Ini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 Juni 2022 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara daftar JKP, Foto: BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara daftar JKP, Foto: BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara daftar JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat kamu lakukan dengan mudah. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah meluncurkan program JKP bagi para tenaga kerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Program yang diluncurkan pada 22 Februari 2022 merupakan bantuan atau jaminan berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, serta pelatihan kerja bagi para pekerja atau buruh yang terkena PHK.
Program ini telah diatur di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tujuan dari Program JKP ini adalah mempertahankan derajat hidup layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Syarat untuk Mendaftar JKP

Sebelum mengetahui cara daftar JKP, pekerja perlu tahu syarat dan ketentuan bagi pendaftar JKP. Dilansir dari situs bpsjketenagakerjaan.go.id, adapun para pekerja perlu memenuhi syarat berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu, para pekerja juga perlu memenuhi masa iur program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di dalam bulan tersebut terdapat pembayaran secara berturut-turut.

Cara Daftar JKP

Ilustrasi BPJS, Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

Manfaat Daftar JKP

Bagi peserta yang telah terdaftar, nantinya akan menerima sejumlah manfaat atas kepesertaannya di program JKP ini. Adapun manfaatnya sebagai berikut:
1. Memperoleh Uang Tunai
Fasilitas yang akan diterima pertama adalah uang. Setelah pekerja sudah terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan terkonfirmasi memenuhi persyaratan. Peserta akan menerima:
a. Uang tunai paling lama sampai 6 bulan
b. 3 bulan pertama mendapat 45% dari total upah
c. 3 bulan selanjutnya akan menerima 25% dari upah
d. Dan batas upah yang diterima sebar Rp5.000.000
ADVERTISEMENT
2. Menerima Akses Informasi Lowongan
Untuk fasilitas selanjutnya adalah menerima akses perihal lowongan pekerjaan. Akses ini berupa:
a. Akan menerima layanan informasi pasar kerja
b. Dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier
3. Mendapat Pelatihan Kerja
a. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja
b. Pelatihan kerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan yang akan terselenggara secara daring ataupun luring.
(NNR)