Cara Daftar JKP dengan Mudah, Ikuti Langkah-langkah Ini

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat kamu lakukan dengan mudah. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah meluncurkan program JKP bagi para tenaga kerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Program yang diluncurkan pada 22 Februari 2022 merupakan bantuan atau jaminan berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, serta pelatihan kerja bagi para pekerja atau buruh yang terkena PHK.
Program ini telah diatur di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tujuan dari Program JKP ini adalah mempertahankan derajat hidup layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Syarat untuk Mendaftar JKP
Sebelum mengetahui cara daftar JKP, pekerja perlu tahu syarat dan ketentuan bagi pendaftar JKP. Dilansir dari situs bpsjketenagakerjaan.go.id, adapun para pekerja perlu memenuhi syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia di bawah54 tahun saat mendaftar sebagai peserta
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT dan JP)
Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (JKK, JKM dan JHT)
Dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPSJ Kesehatan
Selain itu, para pekerja juga perlu memenuhi masa iur program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di dalam bulan tersebut terdapat pembayaran secara berturut-turut.
Cara Daftar JKP
Cara Daftar JKP
Setelah memenuhi syarat sebagai peserta atau anggota program JKP. Yang perlu diketahui adalah proses pendaftaran program tersebut. Masih mengutip laman bpsjketenagakerjaan.go.id. berikut penjelasannya:
1. Peserta Eksisting Tidak Perlu Mendaftar
Karena akan secara otomatis terdaftar sebagai anggota program JKP. Biasanya jika sudah memenuhi syarat di atas, pekerja akan langsung terdaftar sebagai peserta program tersebut.
2. Mengisi Formulir untuk Peserta Baru
Sementara untuk pendaftar baru perlu mengisi beberapa formulir pendaftaran BPJAMSOSTEK sesuai prosedur.
3. Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha
a. Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM) b. Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT & JKM).
4. Cek Eligibilitas Individu Peserta
a. NIK (WNI) b. Usia Belum mencapai 54 tahun c. Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha d. Cek kepesertaan program
Manfaat Daftar JKP
Bagi peserta yang telah terdaftar, nantinya akan menerima sejumlah manfaat atas kepesertaannya di program JKP ini. Adapun manfaatnya sebagai berikut:
1. Memperoleh Uang Tunai
Fasilitas yang akan diterima pertama adalah uang. Setelah pekerja sudah terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan terkonfirmasi memenuhi persyaratan. Peserta akan menerima:
a. Uang tunai paling lama sampai 6 bulan
b. 3 bulan pertama mendapat 45% dari total upah
c. 3 bulan selanjutnya akan menerima 25% dari upah
d. Dan batas upah yang diterima sebar Rp5.000.000
2. Menerima Akses Informasi Lowongan
Untuk fasilitas selanjutnya adalah menerima akses perihal lowongan pekerjaan. Akses ini berupa:
a. Akan menerima layanan informasi pasar kerja
b. Dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier
3. Mendapat Pelatihan Kerja
a. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja
b. Pelatihan kerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan yang akan terselenggara secara daring ataupun luring.
(NNR)
