Cara Daftar KJP Plus untuk Sekolah dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program dari pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi siswa dari kalangan keluarga tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan sampai tamat SMA/SMK tanpa terbebani oleh biaya.
Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa pada jenjang pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah. Penerima bantuan akan mendapatkan uang tunai yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, tas, transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler.
Pendaftaran bantuan KJP Plus dapat dilakukan oleh pihak sekolah. Berikut dijabarkan secara lengkap persyaratan dan cara daftarnya.
Cara Daftar KJP Plus
KJP Plus ini bermanfaat dalam meningkatkan akses bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, meringankan biaya pendidikan, mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
Selain itu, dampak positif dari bantuan ini juga dapat meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Pendaftaran KJP Plus bagi siswa dapat dilakukan oleh pihak sekolah melalui laman JakEdu. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendaftar KJP Plus:
Kunjungi laman https://edujakarta.id/
Masuk menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Masukkan kata sandi yang terdaftar, kemudian klik Masuk.
Pada halaman utama, pilih menu Aplikasi di sebelah kiri.
Klik Bantuan sosial (KJP dan BPMS)
Klik tombol Pendaftaran.
Klik ikon Edit.
Ubah data peserta didik jika banyak ketidaksesuaian data, cek pada NIK peserta didik
Cek kembali data siswa dengan benar. Jika terdapat data siswa yang tidak sesuai, pemohon bisa menyesuaikan.
Jika verval Dapodik dan verval Dukcapil sudah bertanda centang, pada barisan KJP klik tombol pada peserta didik yang sudah sesuai.
Apabila semua data sudah benar, klik Simpan untuk menyimpan data peserta didik.
Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya dan Persyaratannya
Syarat Daftar KJP Plus
Mengutip dari laman resmi JKP Plus, berikut persyaratan yang harus dipenuhi siswa untuk bisa mendaftar program bantuan.
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Melampirkan formulir kelengkapan data.
Melampirkan Surat Permohonan KJP Plus.
Melampirkan Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melampirkan fotokopi KK.
Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah bermeterai.
Melampirkan pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
Melampirkan daftar calon penerima KJP Plus 2024 yang ditandatangani kepala sekolah dan mengetahui kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan.
(SA)
