Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Daftar NIB di OSS-RBA Secara Online
7 Februari 2022 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut dpmpt.kulonprogokab.go.id, pelaku usaha yang telah mengantongi NIB dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai bidang usaha masing-masing.
Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah memiliki NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Mengenal OSS-RBA sebagai Sistem Perizinan Terbaru
Melansir laman bpkm.go.id, sejak diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko atau Risk-Based Licensing Approach.
Pendaftaran tersebut dilakukan melalui Perizinan Daring Terpadu atau Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, ada perubahan dari yang semula menggunakan sistem OSS , kini menjadi OSS-RBA.
ADVERTISEMENT
Sesuai namanya, sistem OSS-RBA merupakan sistem satu pintu sehingga pelaku usaha tak perlu mengunjungi beberapa lembaga untuk mendaftarkan perizinan.
Sistem OSS-RBA diketahui telah terintegrasi dengan beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Lantas, bagaimana cara daftar NIB di OSS RBA? Simak uraian selengkapnya berikut ini.
Cara Daftar NIB di OSS-RBA
Sebelum melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha atau NIB, pastikan pemohon telah memiliki hak akses berupa nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Bila belum mendapat hak akses, pelaku usaha dapat mendaftar pada menu yang tersedia di laman resmi OSS.
Tak hanya itu, siapkan juga dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia. Sementara untuk Warga Negara Asing harus menyertakan nomor paspor dan dokumen penunjang lainnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dinkopukm.slemankab.go.id, cara daftar NIB di OSS-RBA adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah cara daftar NIB di OSS RBA, semoga membantu!
(ANM)