Konten dari Pengguna

Cara Daftar Online Puskesmas lewat Aplikasi dan Situs Resmi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 Juli 2023 10:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Daftar Online Puskesmas. Foto: Pexels.com/cottonbro studio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Daftar Online Puskesmas. Foto: Pexels.com/cottonbro studio
ADVERTISEMENT
Cara daftar Puskesmas dapat dilakukan secara online melalui situs resmi atau aplikasi. Fasilitas ini disediakan pemerintah untuk menghindari terjadinya kerumunan dan mempermudah pelayanan.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana cara daftar online Puskesmas? Simak langkah-langkah dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Cara Daftar Online Puskesmas melalui Aplikasi JakSehat

JakSehat. Foto: dinkes.jakarta.go.id
Berikut cara daftar online Puskesmas melalui aplikasi JakSehat yang dikutip dari laman dinkes.jakarta.go.id:
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, pasien yang sebelumnya sudah memiliki nomor rekam medis di Puskesmas tujuan bisa langsung memilih poliklinik yang dituju.
Namun, jika pasien baru pertama kali memilih Puskesmas yang dituju atau belum memiliki nomor rekam medis, isi data individu secara lengkap terlebih dahulu dengan menekan tombol daftar di aplikasi JakSehat.

Cara Daftar Online Puskesmas Depok via Website Resmi

Ilustrasi Cara Daftar Online Puskesmas. Foto: Pexels.com/cottonbro studio
Selain melalui aplikasi, pendaftaran online Puskesmas juga dapat melalui situs resmi pemerintah di wilayah pasien. Berikut cara daftar online Puskesmas bagi pasien yang berdomisili di Depok:
ADVERTISEMENT
Cara di atas umumnya berlaku sama untuk situs resmi pemerintah lainnya, seperti pada laman https://ehealth.surabaya.go.id/pendaftaranv2/ untuk wilayah Semarang dan situs lainnya.

Cara Daftar Online Pasien Baru Puskesmas

Ilustrasi Cara Daftar Online Puskesmas. Foto: Pexels.com/cottonbro studio
Bagi pasien yang NIK atau Nomor BPJSnya belum terdaftar dalam sistem, berikut cara daftarnya melalui situs resmi (khusus wilayah Depok):
ADVERTISEMENT
(MQ)